Menuju konten utama

Apa Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945?

Perumusan Piagam Jakarta dilakukan oleh Panitia Sembilan yang mengadakan rapat di rumah Ir Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. 

Apa Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945?
Sidang BPUPKI merumuskan Piagam Jakarta. [Foto/wikipedia.org]

tirto.id - Undang-Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi yang berlaku di Indonesia. Konstitusi merupakan peraturan atau hukum dasar tertinggi yang menjadi pijakan pada pelaksanaan pemerintahan negara. Hampir setiap negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD-nya sendiri.

Sementara itu, bagian pembukaan UUD 1945 tidak bisa dilepaskan dengan peristiwa sejarah lain yang terjadi di masa persiapan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa itu adalah kemunculan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam Jakarta turut menjadi penyusun dalam isi pembukaan UUD 1945.

Mengutip modul PPKN Paket B (2017), Piagam Jakarta merupakan rumusan awal mengenai sebuah dasar negara. Rumusan ini selanjutnya dikenal dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia. Perumusan Piagam tersebut dilakukan oleh Panitia Sembilan yang mengadakan rapat di rumah Ir Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta.

Proses kesepakatan Piagam Jakarta

Saat itu, BPUPKI telah menyelesaikan sidang pertamanya pada 1 Juni 1945. Selanjutnya, ketua panitia delapan melakukan pertemuan bersama anggota BPUPKI pada 22 Juni 1945. Pertemuan ini mengumpulkan para tokoh golongan dengan paham kebangsaan dan golongan berpaham agama (Islam).

Mengutip laman Kemenkeu, rapat tersebut lantas membentuk Panitia 9. anggotanya terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Mereka bersama-sama menyatukan pikiran dalam merumuskan dasar negara.

Urun rembug yang dilakukan Panitia 9 lalu menghasilkan kesepakatan bersama. Kesepakatan ini oleh panitia delapan ditetapkan sebagai Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian dinamakan Mr. Moh. Yamin menjadi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Penyusunan Pembukaan UUD 1945

Rancangan Preambule Hukum Dasar yang sudah disusun Panitia 9 selanjutnya dijadikan rancangan Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya memuat pula rancangan dasar negara Pancasila. Rancangan dasar negara Pancasila yang sesuai Piagam Jakarta memuat sila-sila berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, rancangan Preambule Hukum Dasar dan hal-hal lain dibawa panitia delapan ke sidang kedua BPUPKI dan sidang kedua keanggotaan BPUPKI. Berdasarkan kajian yang dilakukan Panitia Perancang UUD yang dibentuk Ketua BPUPKI dan diketuai Ir. Soekarno menghasilkan rancangan UUD sebagai berikut:

1. Rancangan teks proklamasi diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan Preambule hukum dasar (Piagam Jakarta) ditambah dengan yang lain sehingga merupakan teks proklamasi yang panjang.

2. Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil dari alinea 4 Rancangan Preambule Hukum Dasar (Piagam Jakarta).

3. Rancangan Batang Tubuh UUD.

Rancangan ini lalu diterima dalam sidang pada 14 Juli 1945 setelah melalui perdebatan panjang. Teks Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat rancangan dasar negara Pancasila disetujui.

Pada 16 Juli 1945 rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai rancangan Pembukaan UUD dan rancangan Batang Tubuh UUD disahkan BPUPKI.

Dalam perjalanannya, pasca proklamasi kemerdekaan RI disampaikan usulan mengenai penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila seperti yang termuat di Piagam Jakarta. Pengusulnya adalah Moh. Hatta sebelum sidang PPKI dimulai pada 18 Agustus 1945. Usul tersebut disetujui secara mufakat.

Dengan demikian, sila pertama yang semula tertulis ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, berubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sementara itu, kalimat pada sila-sila lainnya tidak ada yang berubah.

Baca juga artikel terkait PIAGAM JAKARTA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari