Menuju konten utama

Tujuan Pembentukan BPUPKI Beserta Tugas dan Fungsinya

Mengetahui apa tujuan pembentukan BPUPKI beserta tugas dan fungsinya. 

Tujuan Pembentukan BPUPKI Beserta Tugas dan Fungsinya
Sidang BPUPKI. FOTO/commons.wikimedia.org

tirto.id - Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyosakai dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945.

Tujuan dan fungsi lembaga tersebut untuk menyelidiki dan mempersiapkan usaha-usaha kemerdekaan Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, politilk, tata pemerintahan dan hal penting lainnya.

BPUPKI diketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dan Ichibangase Yosio (perwakilan Jepang), dan R.P Soeroso, sebagai wakil ketua.

Jumlah anggota BPUPKI sebanyak 62 orang, yang terdiri dari tokoh bangsa Indonesia, dan 7 perwakilan Jepang.

Setelah susunan anggota disetujui dan dilantik pada 28 Mei 1945, BPUPKI langsung melakukan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang resmi pertama BPUPKI membahas rancangan dasar negara Indonesia.

Merujuk Modul PPKn Paket B atau setara SMP (2017), terbitan Kemdikbud, beberapa tokoh nasional mengusulkan dasar negara Indonesia. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir.Soekarno.

Tiga tokoh nasional tersebut memaparkan usulan dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia. Meskipun berasal dari orang yang berbeda, tetapi isi pokok dasar negara yang diusulkan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, memiliki inti yang sama.

Ir. Soekarno, kemudian mengusulkan Pancasila sebagai nama dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia. Panca berarti 5, sementara sila berarti asas atau dasar, dan di atas 5 dasar itulah negara Indonesia berdiri.

3 usulan dasar negara pun selanjutnya dibahas di dalam sidang tidak resmi BPUPKI yang berlangsung di antara masa reses antara sidang pertama dengan sidang kedua.

Merujuk Modul PPKn Kelas VII (2017), yang diterbitkan Kemdikbud, sidang tidak resmi BPUPKI diikuti oleh 38 anggota.

Di dalam sidang yang diketuai oleh Ir. Soekarno, dan berlangsung di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), 38 anggota BPUPKI merumuskan Pembukaan Undang-undang Dasar. Hasil sidang tersebut adalah Pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia sampai hari ini.

Sementara di sidang resmi kedua BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945, agenda yang dibahas lebih komplek.

Badan tersebut mulai merancang bentuk negara dan bagaimana negara Indonesia akan dijalankan, baik dari segi ekonomi, sampai pertahanan dari ancaman bangsa asing.

Agenda yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI adalah bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.

Pada persidangan BPUPKI yang kedua, anggota BPUPKI dibagi dalam panitia-panitia kecil, yang memiliki tugas untuk menyiapkan 3 hal pokok, yaitu dasar negara, pertahanan, dan perekonomian negara.

Panitia kecil yang dibentuk antara lain Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Mohammad Hatta.

Hasil dari sidang kedua BPUPKI salah satunya adalah mengesahkan pembukaan UUD 1945 atau dikenal sebagai Piagam Jakarta. Di dalam pembukaan tersebut, terdapat dasar negara yang telah disepakati oleh anggota Panitia Sembilan.

Adapun bunyi dasar negara Indonesia dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, dalam rumusan sidang PPKI 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta tersebut mengalami perubahan. Poin pertama yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", karena adanya keberatan dari pemeluk agama selain Islam.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Yandri Daniel Damaledo