tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Dikutip dari bukuMakna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:14), UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.
Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya.
UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia.
“Negara Indonesia adalah negara hukum” (UUD 1945 pasal 1 ayat 3).
Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.
Amandemen UUD 1945 (1999-2002)
Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949.
Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk (2019), UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut:
1. Amandemen Pertama
Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR
2. Amandemen Kedua
Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR
3. Amandemen Ketiga
Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR
4. Amandemen Keempat
Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR
Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Fungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya.
Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara.
Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan
- Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
- Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
- Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
- Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra