tirto.id - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memiliki kedudukan tertinggi sebagai landasan serta sumber tata tertib hukum yang ada di Indonesia.
Dikutip dari modul berjudul Makna Undang-Undang Dasar (2018: 16-17), dalam UUD 1945 tercantum secara keseluruhan peraturan-peraturan dan memiliki fungsi sebagai alat kontrol terkait peraturan yang berlaku.
Artinya, apabila ada sebuah peraturan berlaku tidak sesuai dengan UUD 1945, maka peraturan tertunjuk wajib untuk ditinjau kembali untuk diperbaiki, dicabut, atau bahkan tidak diperkenankan untuk diberlakukan kembali.
Selain sebagai alat kontrol UUD 1945 memiliki beberapa fungsi lain, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bernegara.
- Sebagai pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
- Sebagai alat kontrol, apakah suatu peraturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi (di atasnya), yang pada akhirnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945 (yudicial review).
Hubungan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Dengan Pasal-pasal di Dalamnya
UUD 1945 terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat alinea.
- Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945. Setelah mengalami perubahan pasal-pasal tersebut kini terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan UUD 1945 juga dikenal sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena mengandung Dasar Faslafah Negara Indonesia yaitu Pancasila dan Tujuan Negara yang memiliki kedudukan tertinggi di mata hukum. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah atau bersifat tetap.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal yang ada di dalamnya bersifat tidak dapat terpisahkan.
Artinya, antara satu dan lainnya saling berkaitan. Hubungan itu berbentuk penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yang tertuang pada pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai penjelasan lebih lanjut dan rinci dalam bagian Pembukaan UUD 1945.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum yang berkaitan erat dengan Pembukaan UUD 1945.
Tercatat setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Sukarno, hal itu menjadi penanda bahwa tata hukum kolonial telah tergantikan dengan tatanan hukum milik Indonesia sendiri
Dari laman Tirto.id, menjabarkan terkait hubungan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang terdiri dari dua paragraf dengan Pembukaan UUD 1945.
Pada paragraf pertama Proklamasi yang berbunyi, “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan sebuah pernyatan, dan berkaitan dengan alinea ketiga pada teks Pembukaan UUD 1945 yang membahas tentang kemerdekaan Indonesia sebagai sebuah negara. Pernyataan tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Paragraf kedua Proklamasi merupakan penjabaran dari langkah-langkah yang akan diambil setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan.
Langkah-langkah tersebut meliputi penentuan tujuan dibentuknya negara Indonesia, penentuan UUD negara Indonesia sebagai dasar hukum negara Indonesia yang sah, dan penentuan Pancasila sebagai dasar negara .
Hal itu tertuang pada alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Hal ini menandakan bahwa ada keterikatan yang kuat antara Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara serta sebagai tindak lanjut dari pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yandri Daniel Damaledo