tirto.id - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian sejarah bangsa Indonesia, terutama dalam sektor politik dan pemerintahan. Lantas, apa isi, alasan atau latar belakang, tujuan, dan dampak yang ditimbulkan dengan adanya dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno saat itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dekret atau dekrit adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret pertama dalam sejarah Republik Indonesia.
Jauh puluhan tahun kemudian, yakni setelah Reformasi 1998 yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru, tepatnya tanggal 23 Juli 2001, Presiden RI ke-4 yakni Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, juga mengeluarkan dekret kendati ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kala itu.
Sejarah Latar Belakang & Alasan Dekrit Presiden 1959
Latar belakang dan alasan Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 adalah dari kegagalan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUD) 1950.
Konstituante adalah badan atau dewan perwakilan yang dibentuk pada 1956 dan ditugaskan untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia. UUDS 1950 sendiri digunakan sejak 1950 seiring dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang semula dipakai sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 1949.
Sejak dibentuk sebagai hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) 1955, Konstituante mulai melakukan sidang pada 10 November 1956 untuk merumuskan UUD yang baru sebagai UUDS 1950. Namun, hingga 1958, Konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya tersebut sehingga Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.
Tujuan dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Kegagalan Konstituante merumuskan UUD baru yang disebabkan banyaknya kepentingan dari masing-masing kelompok memunculkan berbagai gejolak di berbagai daerah. Situasi negara saat itu tidak kondusif dan cukup kacau karena gejolak tersebut.
Kondisi tersebut membuat Presiden Sukarno mengumumkan Dekrit Presiden 1959 sebagai hukum keselamatan negara. Maka, tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 adalah untuk menyelamatkan negara berdasarkan staatsnoodrecht atau hukum keadaan bahaya bagi negara.
Dengan adanya Dekrit Presiden 1959, maka masa Demokrasi Liberal atau Parlementer di Indonesia resmi berakhir dan dilanjutkan dengan masa Demokrasi Terpimpin.
Dikutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia (2021) yang ditulis oleh Sutan Remy Sjahdeini, isi Dekrit Presiden 1959 secara ringkas adalah sebagai berikut:
- Dibubarkannya Konstituante.
- Diberlakukannya kembali UUD 1945.
- Tidak berlakunya lagi UUD 1950.
- Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Adapun isi Dekrit Presiden 1959 dalam format aslinya adalah sebagai berikut:
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 1959 memiliki dampak yang cukup luas terhadap perubahan sistem ketatanegaraan dan peta politik Indonesia. Dirangkum dari Modul Pembelajaran SMA: Sejarah Indonesia (2020) yang disusun oleh Mariana, dampak Dekrit Presiden 1959 adalah sebagai berikut:
Pertama, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri tugas kabinet, parlemen, dan periode sistem parlementer itu sendiri.
Kedua, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri masa Demokrasi Parlementer di Indonesia sekaligus mengakibatkan pula periode pemerintahan oleh partai politik.
Ketiga, berakhirnya periode pemerintahan oleh partai politik dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membuat peranan parlemen perlahan dipegang langsung oleh Presiden Sukarno yang melahirkan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.
Editor: Addi M Idhom