tirto.id - Kaidah fundamental tiap negara memuat prinsip, dasar, dan tujuan dari keberadaan negara. Sebagai negara yang merdeka, Indonesia juga mempunyai kaidah fundamental yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Sebagai pokok kaidah fundamental negara, pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 bersifat tetap. Artinya, ia tidak dapat diubah, atau diganti.
Mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berarti membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, demikian disarikan dari Modul 8 Makna Undang-Undang Dasar Tahun 2018 terbitan Kemdikbud.
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi, aspirasi, tekad, dan semangat bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga memuat cita hukum dan cita moral yang hendak ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional oleh Negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dalam pelaksanaannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal, karena merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 memiliki empat alinea yang masing-masing memiliki makna mendalam sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia.
Dirangkum dari buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII (2017), berikut ini pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 yang merupakan kaidah fundamental dari Negara Republik Indonesia (NRI).
1. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.
Secara umum, alinea ini memuat 2 dalil yakni: objektif dan subjektif. Secara objektif, didalilkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan, serta kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.
Dalil itu menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, serta membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.
Adapun kandungan dalam dalil subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.
2. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 2
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945menunjukkan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Ini juga berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.
Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Selain itu, ada pula kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa Indonesia.
Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Dan ”Bersatu”, artinya menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain.
3. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 3
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945memuat makna bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, hal tersebut merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga juga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka.
Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas.
Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas serta merdeka. Maksudnya: bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, dan bebas menentukan nasib sendiri.
4. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 4
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia yang merdeka 17 Agustus 1945.
Pembentukan Negara Republik Indonesia memiliki tujuan yang hendak diwujudkan, sesuai isi alinea 4, yaitu:
"Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Selain mencantumkan tujuan bangsa Indonesia setelah merdeka, dalam alinea keempat juga terdapat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; bentuk negara—yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan dasar negara—yakni Pancasila.
Terkait dasar negara, secara jelas pada alinea keempat tertulis rumusan Pancasila. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional dasar negara ini adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara di Republik Indonesia.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom