tirto.id - Pasal 32 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hasil amandemen yang mencakup penambahan ayat serta perubahan nama bab. Memangnya, Pasal 32 tentang apa?
Sebelum diamandemen, Pasal 32 berada dalam Bab XIII yang berjudul "Pendidikan". Namun, setelah amandemen, judul bab tersebut berubah menjadi "Pendidikan dan Kebudayaan".
Pada era reformasi, Amandemen UUD 1945 dilakukan secara berturut-turut sebanyak empat kali. Amandemen UUD 1945 itu dilakukan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni mulai tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002.
Isi Pasal 32 UUD 1945
Secara umum, isi Pasal 32 UUD 1945 mengandung semangat nasionalisme di bidang kebudayaan. Dikutip dari "Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia" (Jurnal Humaniora, Vol. 26, No. 3, 2014) oleh Amri Marzali, dengan adanya pasal ini dalam UUD, kebudayaan menjadi salah satu agenda pokok kenegaraan.
Substansi Pasal 32 menegaskan soal janji negara untuk memiliki peran aktif dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal ini mencerminkan komitmen konstitusional pemerintah untuk:
- Mendorong kemajuan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia,
- Menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
- Menghormati dan menjaga bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Amandemen tersebut memperjelas peran negara dalam menjamin kebebasan masyarakat mengembangkan budaya dan menjaga bahasa daerah secara lebih demokratis. Dengan begitu, kebudayaan nasional Indonesia berlandasan pada UUD 1945, termasuk Pasal 32 ini.
Pasal 32 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Amandemen Pasal 32 UUD 1945 termasuk dalam agenda amandemen tahap ke-4 yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1 hingga 11 Agustus 2002. Berikut bunyi Pasal 32 sebelum dan setelah amandemen.
Bunyi Pasal 32 UUD 1945 sebelum Amandemen
Pasal 32 UUD 1945 sebelum amandemen hanya terdiri dari 1 ayat saja.Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Bunyi Pasal 32 UUD 1945 setelah Amandemen
Setelah dilakukan amandemen, jumlah ayat Pasal 32 UUD 1945 berubah menjadi 2 ayat.Pasal 32 Ayat (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 32 Ayat (2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Makna Pasal 32 Ayat 1 dan 2
Menghadapi perintah, "Jelaskan makna Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945 mengenai budaya nasional!" mungkin menjadi perkara yang tidak mudah bagi sebagian orang.
Untuk itu, ketahui makna Pasal 32 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang dijelaskan melalui pemaparan di bawah ini.
Makna Pasal 32 Ayat 1
Bunyi Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."Isi Pasal 32 Ayat 1 tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berekspresi secara bebas dalam bentuk aktivitas kebudayaan. Hal ini termasuk melestarikan, mengembangkan, dan menciptakan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat.
Namun, kebebasan ini tetap berada dalam koridor norma sosial dan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan benturan nilai atau disintegrasi sosial. Tujuan dari adanya kebudayaan nasional adalah sebagai kekayaan sekaligus alat perekat bangsa.
Makna Pasal 32 Ayat 2
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional."Artinya, negara mengakui bahwa bahasa daerah adalah bagian integral dari identitas budaya bangsa. Makna ayat ini menegaskan komitmen negara untuk tidak hanya melindungi, tetapi juga mengembangkan keberagaman budaya lokal, termasuk bahasa daerah.
Hal ini penting karena bahasa daerah merupakan elemen penting dalam membangun kebudayaan nasional yang inklusif dan berakar pada kekayaan lokal.
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Nisa Hayyu Rahmia