Menuju konten utama

Bunyi Pasal 9 UUD 1945: Isi Penjelasan Tentang Sumpah Presiden

Apa bunyi atau isi pasal 9 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen?

Bunyi Pasal 9 UUD 1945: Isi Penjelasan Tentang Sumpah Presiden
Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Bunyi pasal 9 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 berkaitan tentang sumpah dan janji presiden serta wakil presiden. Isi penjelasan mengenai pasal tersebut adalah bentuk komitmen dan keseriusan presiden dan wakilnya, ditunjukkan dalam bentuk sumpah dan janji sebelum menduduki jabatan mereka.

Pasal 9 ini termasuk dalam UUD 1945 Bab III yang membahas mengenai kekuasaan pemerintah, khususnya sebagai upacara seremonial, serta janji presiden dan wakilnya untuk bersungguh-sungguh menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

UUD 1945 sendiri merupakan konstitusi negara Republik Indonesia (RI) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Ia terus digunakan dan menjadi acuan seluruh undang-undang turunan yang berlaku di Indonesia.

Sejak 1999 hingga 2002, Undang Undang Dasar (UUD) telah mengalami empat kali amandemen. Amandemen ini dilakukan dalam sidang umum maupun sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen UUD 1945 yang pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999. Ia diterapkan terhadap 9 pasal dari total 37 Pasal. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.

Amandemen UUD 1945 kedua dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 yang diterapkan terhadap 5 bab dan 25 pasal.

Kemudian, amandemen UUD 1945 ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 2001 mengubah beberapa pasal dan bab mengenai bentuk dan kedaulatan negara, kewenangan MPR, kepresidenan, pemakzulan presiden, keuangan negara, kekuasaan kehakiman, dan lain sebagainya.

Amandemen terakhir atau amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2002 untuk menyempurnakan perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau babnya.

Berikut ini rangkaian pelaksanaan amandemen UUD 1945 seperti dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki, dkk.

  1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
  2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
  4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

Bunyi Pasal 9 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen

Bunyi pasal 9 UUD 1945 berkaitan dengan sumpah dan janji presiden serta wakil presiden. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa sebelum memangku jabatan sebagai presiden dan wakil presiden, keduanya harus bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Isi sumpah dan janji itu adalah komitmen untuk menjalankan pemerintahan negara dengan lurus dan adil, serta sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam amandemen UUD 1945, pasal 9 mengalami perubahan sebanyak satu kali, yaitu pada amandemen pertama yang diselenggarakan pada 14-21 Oktober 1999.

Perubahan pada pasal 9 UUD 1945 ini berbentuk penambahan satu ayat, yaitu ayat 2. Sebelum amandemen, pasal 9 hanya memiliki satu ayat. Berikut ini bunyi pasal 9 UUD 1947 sebelum dan sesudah mengalami amandemen.

Pasal 9 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden): Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden): Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Pasal 9 UUD 1945 Sesudah Amandemen

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden): Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden): Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa. *)

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)

Catatan: Tanda asterisk (*) berjumlah satu, artinya perubahan pertama.

Penambahan ayat 2 pada pasal 9 UUD 1945 bertujuan untuk menghindari masalah ketatanegaraan. Bisa jadi, MPR atau DPR berhalangan untuk menyelenggarakan sidang. Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Abdul Hadi