Menuju konten utama

Sejarah Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia 1950-1959

Sejarah upaya pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia periode 1950-1959 berlangsung pada era Demokrasi Parlementer atau Liberal.

Sejarah Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia 1950-1959
Presiden Sukarno membuka sidang Konstituante. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Sejarah upaya pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan hingga masa-masa berikutnya. Salah satu periodenya adalah tahun 1950-1959 yang merupakan bagian dari era Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno.

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna karena diberi akal serta pikiran. Manusia diciptakan dengan anugerah dapat berpikir dan berakal sebagai penyeimbang dalam kehidupan.

Akal dan pikiran menjadikan manusia memiliki hak-hak asasi yang wajib untuk saling dihormati, tanpa perlu diminta, diberikan, dibeli, atau pun diwarisi. Hak asasi manusa dimiliki setiap orang setelah lahir ke dunia.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2021, hakikat Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak pokok yang melekat di setiap individu, tanpa terkecuali.

HAM bersifat fundamental, yang berarti hak-hak tersebut tidak dapat dipisahkan dari setiap insan. Maka, menjadi tanggung jawab bersama untuk bisa saling menghormati, melindungi, serta menjunjung tinggi hak persamaan dan hak kebebasan sesama manusia.

Pemajuan HAM di Indonesia 1950-1959

Upaya pemajuan HAM di periode awal kemerdekaan di tahun 1945 hingga 1950 atau setelah terjadinya pengakuan kedaulatan dari Belanda menekankan hak-hak untuk merdeka.

Di periode selanjutnya, yakni 1950-1959, pemerintahan Indonesia menerapkan Demokrasi Parlementer atau Liberal. Masa Demokrasi Parlementer memberikan ruang kebebasan yang cukup luas.

Menurut Ahmad Muslih dan kawan-kawan dalam Ilmu Pengetahuan Sosial (2015), pada periode ini, misalnya, muncul banyak partai politik baru yang bebas berpendapat bahkan mengkritisi pemerintahan.

Infografik SC HAM di Indonesia

Infografik SC HAM di Indonesia 1950-1959. tirto.id/Teguh

Bagir Manan dalam Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001) memaparkan, setidaknya ada 5 aspek pemajuan HAM di Indonesia pada periode 1950-1959:

Pertama, semakin banyak atau tumbuhnya partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.

Kedua, dibuka ruang kebebasan pers untuk media sebagai salah satu pilar tertinggi demokrasi.

Ketiga, adanya pemilihan umum sebagai salah satu pilar dari demokrasi yang harus berlangsung dalam suasana yang adil dan demokratis.

Keempat, anggota parlemen atau perwakilan rakyat, sebagai representasi dari kedaulatan rakyat, harus menunjukkan kinerja dan kelasnya dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.

Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mampu memberikan iklim yang kondusif. Tujuannya agar mengawal tumbuhnya kekuasaan yang bisa memberikan ruang kebebasan.

Di forum Konstituante (dewan perwakilan), misalnya, berbagai partai politik yang berbeda ideologi sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Iswara N Raditya