tirto.id - Hak asasi manusia (HAM) merupakan keniscayaan yang melekat pada setiap individu sejak detik pertama kehadirannya di dunia ini. Oleh karena itu, HAM menjadi satu dengan eksistensi manusia, tidak dapat diuraikan atau disingkirkan dari jati dirinya.
Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:4-5), ada beberapa makna yang terkandung dari HAM, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut ini:
- HAM menjadi hak alamiah yang melekat pada manusia semenjak dia lahir. Hak alamiah ini menjadi kodrat manusia sebagai individu yang merdeka, berakal budi, dan berperikemanusiaan.
- HAM tidak boleh diambil siapa pun dari pemiliknya. HAM sifatnya mutlak dan wujud eksistensi manusia. Jika hak tersebut dicabut, maka manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.
- HAM menjadi alat menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. HAM membuat manusia hidup sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan paling sempurna.
Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin HAM
Di negara Republik Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia.
Peraturan tentang HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang termaktub dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia di seluruh pasalnya, mulai dari pasal 28A sampai 28J.
Dalam pasal-pasal tersebut, diatur mengenai HAM terkait hak hidup, hak menikah, hak bebas dari diskriminasi, hak mendapatkan manfaat ilmu, hak persamaan di hadapan hukum, hak beribadah, dan sebagainya.
Sementara itu, permasalahan HAM juga dikuatkan eksistensinya melalui Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai definisi HAM yaitu:
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam pasal 1 ayat (2) UU No 39 tahun 1999 juga dijelaskan kewajiban dasar manusia. Hal tersebut menjabarkan bahwa kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM.
Hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang saling berkaitan dan bersifat hubungan sebab-akibat (kausalitas).
Seseorang akan bisa mendapatkan haknya jika kewajiban yang telah ditunaikannya sudah dipenuhi. Misalnya seorang pekerja akan mendapatkan gaji ketika semua tugas sudah dirampungkan.
Sementara itu, ideologi yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila, mengedepankan mengenai keseimbangan hak dan kewajiban.
Pancasila memberikan jaminan hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung padanya. Setiap sila memberikan konsekuensi tersendiri mengenai HAM termasuk kewajiban setiap orang di dalamnya.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Dhita Koesno