tirto.id - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir, bersifat hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.
Undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia adalah UU No. 39 Tahun 1999. Secara lebih lengkap dijelaskan bahwa HAM adalah anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, juga setiap individu.
Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia tersebut disebutkan beberapa contoh HAM meliputi hak hidup, kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, hak kesetaraan di mata hukum, hak pendidikan, hak kesehatan, hak untuk bekerja dan mendapat upah layak, hak untuk berkumpul, dan sebagainya.
HAM bersifat fundamental dan tidak memandang faktor kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa, atau status lainnya. Untuk menjamin hak setiap orang, HAM diatur dalam dalam konstitusi negara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lantas, apa saja pasal HAM dalam UUD 1945?
Pasal yang Mengatur Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Pasal yang mengatur hak asasi manusia dalam UUD 1945 mencakup Bab X Warga Negara dan Penduduk, tepatnya Pasal 27 dan Pasal 28; Bab XA Hak Asasi Manusia, mulai dari Pasal 28A hingga Pasal 28 J; Pasal 29 dalam Bab XI Agama; dan Pasal 31 dalam Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut disajikan penjelasan pasal yang mengatur hak asasi manusia dalam UUD 1945:
Pasal 27
Berikut ini isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 27:(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Berikut ini isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 28:Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Berikut ini isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 28A:Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
Berikut ini isi pasal HAM yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28B:(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
Berikut ini isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 28C:(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
Berikut ini isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 28D:(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**)
Pasal 28E
Berikut ini isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 28E:(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Berikut ini isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 28F:Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
Berikut isi pasal HAM yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28G:(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
Berikut isi pasal yang mengatur hak asasi manusia, tepatnya Pasal 28H:(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
Berikut isi pasal HAM yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28I:(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
Berikut isi pasal HAM yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28J:(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
Pasal 29
Berikut isi pasal HAM yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 29:(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 31
Berikut isi pasal HAM yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 31:(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
Pasal 34
Pasal HAM dalam UUD 1945 juga termuat dalam Pasal 34 Ayat 1, yang mengatur hak asasi manusia fakir miskin dan anak-anak terlantar. Berikut isinya:
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
*) Perubahan/Amandemen Pertama UUD 1945
**) Perubahan/Amandemen Kedua UUD 1945
***) Perubahan/Amandemen Ketiga UUD 1945
****) Perubahan/Amandemen Keempat UUD 1945
Pasal HAM dalam Undang-Undang
Hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 kemudian dirincikan lagi melalui undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia adalah UU No. 39 Tahun 1999.
Selain mengatur hak asasi manusia, UU tersebut juga menetapkan beberapa kewajiban asasi manusia. Namun, di bawah ini akan disajikan pasal-pasal HAM yang mengatur seputar hak. Berikut selengkapnya.
BAB II: Asas-Asas Dasar
Berikut isi pasal HAM dalam BAB II UU No. 39 Tahun 1999:- Pasal 2
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 5
- Pasal 6
- Pasal 7
- Pasal 8
Bab III: Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar ManusiaBerikut isi pasal HAM dalam BAB II UU No. 39 Tahun 1999, mulai dari bagian kesatu hingga ke-10:
Bagian Kesatu: Hak untuk hidup
- Pasal 9
Bagian Kedua: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Pasal 10
Bagian Ketiga: Hak mengembangkan diri
- Pasal 11
- Pasal 12
- Pasal 13
- Pasal 14
- Pasal 15
- Pasal 16
Bagian Keempat: Hak memperoleh keadilan
- Pasal 17
- Pasal 18
- Pasal 19
Bagian Kelima: Hak atas kebebasan pribadi
- Pasal 20
- Pasal 21
- Pasal 22
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 25
- Pasal 26
- Pasal 27
Bagian Keenam: Hak atas rasa aman
- Pasal 28
- Pasal 29
- Pasal 30
- Pasal 31
- Pasal 32
- Pasal 33
- Pasal 34
- Pasal 35
Bagian Ketujuh: Hak atas kesejahteraan
- Pasal 36
- Pasal 37
- Pasal 38
- Pasal 39
- Pasal 40
- Pasal 41
- Pasal 42
Bagian Kedelapan: Hak turut serta dalam pemerintahan
- Pasal 43
- Pasal 44
Bagian Kesembilan: Hak wanita
- Pasal 45
- Pasal 46
- Pasal 47
- Pasal 48
- Pasal 49
- Pasal 50
- Pasal 51
Bagian Kesepuluh: Hak anak
- Pasal 52
- Pasal 53
- Pasal 54
- Pasal 55
- Pasal 56
- Pasal 57
- Pasal 58
- Pasal 59
- Pasal 60
- Pasal 61
- Pasal 62
- Pasal 63
- Pasal 64
- Pasal 65
- Pasal 66
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin