tirto.id - Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Hakikat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Mohammad Mahfud Mahmodin atau dikenal dengan nama Mahfud MD, dikutip dari bahan ajar Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional 2012, menjelaskan dua alasan beberapa negara memilih demokrasi sebagai sistem bernegara
Pertama, demokrasi sebagai asas fundamental telah diakui hampir seluruh negara di dunia. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan telah memberikan arah bagi peranan rakyat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Apa saja Prinsip Demokrasi secara Universal?
Tolok ukur suatu pemerintahan demokratis adalah mekanisme pemerintahnya mampu mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal. Artinya, keberhasilan demokrasi suatu negara dapat diukur menggunakan prinsip-prinsip tertentu, yang juga dapat digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan demokrasi negara lain.
Masih berdasarkan Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional2012, Inu Kencana Syafiie menjelaskan 10 prinsip demokrasi secara universal, meliputi:
- Adanya pembagian kekuasaan
- Pemilihan umum yang bebas
- Manajemen yang terbuka
- Kebebasan individu
- Peradilan yang bebas
- Pengakuan hak minoritas
- Pemerintahan yang berdasarkan hukum
- Supremasi hukum
- Pers yang bebas
- Beberapa partai politik
Seluruh prinsip-prinsip negara demokrasi yang universal di atas dapat diringkas menjadi konsep yang lebih praktis.
Ciri-ciri tersebut kemudian bisa dijadikan tolok ukur yang meliputi empat aspek, yakni masalah pembentukan, dasar kekuasaan, susunan kekuasan, dan masalah kontrol rakyat.
Penjelasan Prinsip-prinsip Universal Demokrasi
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal yaitu mencakup adanya pembagian kekuasaan hingga masalah kontrol rakyat. Adapun penjelasan lebih lanjut dari setiap prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal sebagai berikut:
1. Adanya pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan dengan prinsip demokrasi di suatu negara dapat menggunakan konsep trias politika milik Montesquieu. Dalam konsep tersebut, kekuasaan negara terdiri atas tiga jenis yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini memandang bahwa tiga lembaga tersebut memiliki tingkat kekuasaan sejajar, sehingga tidak dapat saling menguasai.2. Pemilihan umum yang bebas
Dalam prinsip demokrasi, kedaulatan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Seluruh aspirasi diwakili lembaga legislatif atau wakil rakyat.Penentuan para wakil-wakil rakyat dilakukan melalui proses pemilihan umum. Seluruh rakyat mempunyai kebebasan untuk memilih calon wakil rakyat dalam pemilu, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu, rakyat juga memiliki kebebasan memilih presiden dan wakil dalam pemilihan umum.
3. Manajemen yang terbuka
Dalam prinsip demokrasi, rakyat diikutsertakan dalam menilai kinerja pemerintah, sehingga mencegah negara yang kaku dan otoriter.4. Kebebasan individu
Dalam prinsip demokrasi, negara menjamin menjamin sepenuhnya kebebasan individu melalui undang-undang. Misalnya, perihal kebebasan mengemukakan pendapat. Kendati demikian, kebebasan setiap orang dilakukan secara bertanggung jawab. Kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain, sehingga tidak saling merugikan.5. Peradilan yang bebas
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang bertugas mengadili penyelewengan terhadap konstitusi dan peraturan perundangan. Dalam prinsip demokrasi, lembaga yudikatif memiliki kebebasan menjalankan tugasnya, dan tidak dapat dipengaruhi lembaga negara lainnya. Semua yang bersalah, di hadapan hukum, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.6. Pengakuan hak minoritas
Setiap negara memiliki keanekaragaman, mulai dari suku, agama, ras, hingga golongan. Seluruh kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara tanpa memandang latar belakang. Tidak boleh ada tindakan diskriminasi ataupun upaya mengalienasi kelompok lain, terutama yang tergolong minoritas.7. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Dalam prinsip demokrasi, hukum berperan sebagai instrumen yang mengatur kehidupan bernegara. Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, pemerintah harus merujuk atau mengacu pada hukum mengikat.8. Supremasi hukum
Dalam prinsip demokrasi, hukum harus dihormati, baik oleh pemerintah maupun rakyat. Tidak ada kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan atas nama hukum. Maka dari itu, pemerintahan dilakukan atas dasar hukum yang berpihak pada keadilan.9. Pers yang bebas
Dalam prinsip demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin negara. Mereka bebas menyuarakan atau memberitakan fakta sosial dalam masyarakat, termasuk kritik terhadap pemerintah.10. Beberapa partai politik
Dalam prinsip demokrasi, rakyat bebas menyalurkan aspirasi politiknya melalui partai politik. Mereka juga bebas memiliki partai politik sesuai kehendaknya.Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin