tirto.id - Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno abad ke-5 sebelum masehi (SM), yaitu Demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya pemerintahan.
Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Namun gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Eropa memasuki Abad Pertengahan.
Sebabnya saat itu terjadi praktik feodalisme, seperti kehidupan sosial dan spiritual dikuasai gereja, dan kehidupan politiknya dikuasai bangsawan.
Menurut Modul Pembelajaran SMA Sejarah (2020), awal kembalinya demokrasi ditandai dengan munculnya piagam Magna Charta tahun 1215 di Inggris.
Dalam piagam tersebut dijelaskan bahwa Raja John menjamin beberapa hak khusus untuk bawahannya.
Ada dua prinsip yang disebutkan dalam Magna Charta, yaitu:
- Adanya pembatasan kekuasaan raja.
- Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tokoh-tokoh yang mendukung berkembangnya demokrasi yaitu Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755).
John Locke menyebutkan, hak-hak politik manusia terdiri dari hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Sementara menurut Montesquieu , dalam penyusunan sistem demokrasi yang dapat menjamin kedaulatan pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan melalui Trias Politika terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Penyusunan demokrasi kemerdekaan tahun 1776, diakui Thomas Jefferson yang mendapat pengaruh kuat dari pemikiran John Locke dan Rousseau.
John Locke mengungkapkan, pemikiran semua manusia diciptakan setara. Sedangkan dari J.J. Rousseau, bahwa rakyat dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah apabila pemerintah tidak sesuai Undang-Undang.
Pada gagasan demokrasi, pemerintah adalah kumpulan berbagai aktivitas dikuasai atas nama rakyat, yang tunduk terhadap pembatasan untuk memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah tidak disalahgunakan penguasa.
Pembatasan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar dengan membatasi kekuasaan pemerintah agar terciptanya hak-hak warga negara.
Di seluruh dunia, terjadi revolusi yang dimulai menentang kekuasaan otoriter dan monarki absolut. Paham demokrasi menjadi ide perjuangan rakyat.
Pada pertengahan abad ke-20 hampir setiap negara independen memiliki pemerintahan dengan beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKN (2018), pembangunan demokrasi suatu negara berbeda dengan negara lainnya karena ditentukan berbagai faktor yang melingkupi negara tersebut.
Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, adalah sebagai berikut:
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan.
- Hal ini ditujukan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Di sinilah pemilu menjadi salah satu bentuk partisipasi politik rakyat di dalam pemerintahan.
- Tingkat kesetaraan tertentu di antara warga negara.
- Hal yang dimaksud adalah persamaan politik, persamaan hukum, persamaan
- kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan diakui dan dipakai oleh warga negara.
- Kebebasan tersebut menyangkut hak-hak seperti hak politik, hak ekonomi, kesetaraan didepan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan dan hak pribadi.
- Penghormatan terhadap supremasi hukum.
- Karena hukum adalah yang tertinggi. Jadikan hukum sebagai panglima agar pemerintahan dapat berjalan sesuai cita rasa keadilan.
- Pemilu berkala.
- Membangun kesinambungan pemerintahan, maka pemilu dapat sebagai alat untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi
- Pemilu yang demokratis
- Federalisme pemerintah negara bagian dan lokal
- Pembuatan Undang-undang
- Sistem peradilan yang independen
- Kekuasaan lembaga kepresidenan
- Media massa yang bebas
- Adanya kelompok kepentingan
- Hak masyarakat untuk tahu
- Kontrol sipil atas militer
- Peran kelompok - kelompok kepentingan
Demokrasi Di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua asas demokrasi dalam pemerintahan yang demokratis, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Artinya rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan kebijakan negara dengan perlindungan hukum, atau berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan peraturan yang berlaku.
- Pengakuan harkat dan martabat manusia
Jaminan hukum terhadap pelaksanaan hak asasi manusia terdapat di konstitusi, salah satunya pada pasal 27 s/d 34 UUD 1945.
1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan umum
Diidentifikasi dengan ciri tersebut:
- Konstitusional
Prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dalam konstitusi.
- Perwakilan
Kekuasaan tertinggi yaitu rakyat, meskipun kedaulatan diwakilkan anggota DPR.
- Pemilu
Suatu indikator yang dijadikan parameter terhadap demokratis atau tidak demokratisnya
suatu negara.
- Partai politik
Karena partai politik terdapat fungsi-fungsi atau kunci bagi perkembangan demokrasi di suatu negara.
Tujuan pemisahan kekuasaan negara ini, agar tidak ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan lebih dibandingkan badan kekuasaan lain yang menimbulkan tindakan yang sewenangnya.
Konsep pembagian kekuasaan oleh Indonesia karena antar lembaga negara memerlukan kerja sama.
3. Adanya pertanggungjawaban oleh pelaksana pemerintahan/eksekutif
Sebagai akuntabilitas publik pemerintah dengan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Maria Ulfa