tirto.id - Sejarah kekuasaan di dalam negara sudah ada sejak berabad-abad silam. Para ahli, termasuk John Locke dan Montesquieu, telah memaparkan teori dan rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.
Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan.
Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Terkait kekuasaan absolut, Lord Acton mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya.”
Pembagian kekuasaan akhirnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Dengan begitu, pemerintahan suatu negara tidak serta merta dapat menjalankan kebijakan sendiri.
Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke
John Locke, dikutip dari buku bertajuk Pembahagian Kekuasaan Negara (1962)
karya Ismail Suny, membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
- Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
- Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Urusan agama, tegas John Locke, adalah keselamatan akhirat, sedangkan urusan negara adalah keselamatan di dunia saat ini atau ketika manusia masih hidup.
Teori Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Pendapat John Locke agak berbeda dengan pandangan Montesquieu tekait macam-macam kekuasaan negara.
Montesquieu tidak memasukkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:
- Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Konsep pembagian kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica yang diterapkan oleh banyak pemerintahan di dunia, termasuk di Indonesia.
Macam-macam Kekuasaan Negara di Indonesia
Republik Indonesia menganut Trias Politica dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat UUD 1945 mendapatkan amandemen, ada revisi terkait susunan pembagian kekuasaan.
Tulisan Christiani Junita Umboh bertajuk "Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia" di Jurnal Lex Administratum (2020) menyebutkan, sebelum dilakukan amandemen, pembagian kekuasaan negara di Indonesia terdiri dari:
- Legislatif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Eksekutif oleh Presiden
- Yudikatif oleh Mahkamah Agung (MA)
- Konsultatif oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Legislatif oleh MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Eksekutif oleh Presiden
- Yudikatif oleh MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
- Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya