tirto.id - Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tentu saja Indonesia memiliki suatu konstitusi. Di Indonesia dikenal dengan Undang Undang Dasar 1945.
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri antara satu dengan yang lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Selain itu, juga menjadi acuan dalam pembuatan peraturan negara.
Mengutip laman dpr.go.id, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol.
Dalam pengertian UUD 1945, ia mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Sejauh ini, terdapat beberapa perubahan dalam UUD 1945. Sejarah Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan dalam Sidang Umum MPR. Dalam laporan yang dihimpun Tirto.id, terjadi perubahan UUD 1945 dalam amandemen kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), yang mencakup berbagai aspek politik, pemerintahan, maupun tata kelola negara.
Taufiqurrahman Syahuri dalam buku Hukum Konstitusi, Proses dan Prosedur Perubahan UUD di
Indonesia membahas mengenai alasan amandemen UUD 1945, di antaranya yaitu:
- Lemahnya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
- Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif).
- Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen).
Dalam hal ini, amandemen UUD 1945 dilakukan terhadap pasal 26. Melansir dokumen Kemenaker, perlu diketahui, sebelum diamandemen, Pasal 26 hanya memiliki 2 ayat, merupakan rumusan asli dari UUD 1945. Bunyinya: "Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
Fatmawati dalam buku Sosiologi Perundang-undangan dan Pemanfaatannya menuliskan asal Pasal 26 UUD 1945 sebelum amandemen, menurutnya sebagai bagian dari warisan Penjajahan Belanda. Saat itu, Indonesia terbagi-bagi secara kelompok berdasarkan kelas.
Golongan orang pribumi pada masa penjajahan Belanda dianggap sebagai orang Indonesia asli. Sedangkan, mereka yang bukan non-pribumi dianggap bukan orang asli Indonesia.
Dia menjelaskan, alasan amandemen dilakukan terhadap Pasal 26 UUD 1945. Setelah dihilangkannya penggolongan kependudukan, asimilasi berlangsung dalam penduduk hingga saat ini. Akibatnya, pembagian warga negara berdasarkan "orang-orang bangsa Indonesia asli"
dan "orang-orang bangsa lain" sudah tidak tepat lagi.
Setelah diamandemen, Pasal 26 UUD 1945 jadi memiliki tiga ayat, yaitu:
(1), Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2). Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Dengan adanya amandemen tersebut, MPR mencatat bahwa hak dan kewajiban warga negara bisa lebih jelas diatur dalam UUD 1945. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban.
Penulis: Desika Pemita
Editor: Alexander Haryanto