tirto.id - Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan negara menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan. Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945.
Tulisan W.M. Herry Susilowati bertajuk "Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945" yang dimuat dalam jurnal Perspektif (Nomor 3, Juli 2003) menyebutkan bahwa setiap negara adalah organisasi kekuasaan yang di dalamnya terliput bermacam lingkungan kuasa.
Dari pendapat ini, terdapat konstitusi serta undang-undang dasar yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.
Sistem Pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945
Dikutip dari artikel "Sistem Pemerintahan Indonesia" dalam laman resmi Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Buleleng, diungkapkan, sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan serta fungsi pemerintahan sesungguhnya.
Dari bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahan Indonesia dengan jelas terlihat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun.
Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.
Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Di Indonesia, kedudukan tertinggi diisi oleh Presiden yang fungsinya mengepalai negara. Sebelum menjadi seorang pemimpin, calon presiden akan dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pendapat tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia memang dipimpin oleh seorang Presiden:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kendati Presiden memiliki tanggung jawab atas kedudukan tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia, tetap ada cara yang dapat dilakukan oleh komponen lain untuk mengawasi kinerjanya.
Saat ini, tugas pengawasan tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI).
Penerapan yang terkesan membatasi kewenangan Presiden ini memiliki latar belakang dan sejarah di masa lalu. Presiden di Indonesia pernah menjadi kedudukan tunggal yang amat kuat.
Contohnya adalah pada era Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno yang sempat menerapkan sistem presidensial. Begitu pula selama rezim Orde Baru di bawah kendali Presiden Soeharto.
Setelah Soeharto lengser pada 1998 dan Indonesia memasuki masa reformasi, muncul sistem pemerintahan konstitusional seiring dengan dilakukannya Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Berikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi:
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Inovasi:
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
- Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya