Menuju konten utama

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 2 dan Pokok Pikirannya

Pembukaan UUD 1945 alinea 2 memuat makna dan penjelasan yang nilai penting bagi kehidupan bernegara.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 2 dan Pokok Pikirannya
Pembacaan doa oleh Presiden Sukarno saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. FOTO/IPPHOS/Frans Mendoer

tirto.id - Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Terdiri dari 4 alinea, makna Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai penting, termasuk alinea 2.

Pembukaan UUD 1945 diawali dengan penegasan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, tidak terkecuali. Itu termuat dalam alinea 1.

Selanjutnya, pernyataan mukadimah peraturan perundang-undangan tertinggi negara itu bersambung pada bahasan terkait Indonesia, tepatnya ada di paragraf ke-2. Secara lengkap berikut ini isi Pembukaan UUD 1945 alinea 2:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Lantas, apa pokok pikiran alinea ke 2 Pembukaan UUD 1945?

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 2

Perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah telah digerakkan selama ratusan tahun. Dari masa perlawanan secara kedaerahan, kemudian memasuki era pergerakan nasional yang lebih mengedepankan perjuangan melalui organisasi maupun pemikiran, hingga akhirnya tercapailah kemerdekaan.

Maka itu, keberhasilan dalam mengentaskan diri dari pendudukan kolonial dinyatakan secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 2.

Pokok pikiran alinea ke 2 Pembukaan UUD 1945 adalah penegasan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah usai dan berakhir bahagia, sejak proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.

Pada intinya, makna Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi. Begitulah sebagaimana dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman.

Berkat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil merdeka, bersatu, berdaulat, dan berupaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan para pejuang. Artinya, adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang ini tidak dapat dipisahkan dari masa lampau dan langkah sekarang menentukan masa yang akan datang.

Adapun, makna berdaulat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea kedua ialah bahwa sejak kemerdekaan diproklamasikan, Negara Indonesia punya kuasa untuk memilih dan menentukan kebijakan bangsa, juga arah politik internasionalnya, tanpa intervensi ataupun pengaruh negara lain.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:

  1. Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia
  2. Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional
  3. Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia.

Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945

Berikut ini isi Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Baca juga artikel terkait PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH
Penyelaras: Fadli Nasrudin