Menuju konten utama

Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Berikut ini adalah penjabaran masing-masing jenjang dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Monumen Pancasila Sakti, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

tirto.id - Indonesia merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai negara yang tunduk terhadap konstitusi, hukum di Indonesia juga dibuat dan digunakan dalam upaya mengatur kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

Akan tetapi, hal yang perlu diketahui adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena UUD tahun 1945 adalah hukum dasar yang merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi.

Peraturan pembentukan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

Peraturan ini kemudian diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

Dikutip dari modul PJJ PKN Kelas VIII(2020), diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia mengandung makna penjenjangan. Artinya, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki atau jenjang Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Hal ini menegaskan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi.

Penjelasan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah penjabaran masing-masing jenjang dalam Peraturan Perundang-undangan, seperti dikutip dalam modulPKN Kelas VIII (2017):

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar merupakan hukum yang tertinggi. Artinya UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.

Melalui pengertian ini, UUD 1945 sekaligus berperan sebagai alat kontrol terhadap peraturan dibawahnya, apakah peraturan dibawahnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD 1945.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR Sementara (MPRS) dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang “Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002” tanggal 7 Agustus 2003.

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis.

Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat.

Berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan yang ditetapkan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda)

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Selain Peraturan Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, terdapat jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya yang juga diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jenis peraturan lain tersebut adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Anisa Wakidah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Anisa Wakidah
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Maria Ulfa