tirto.id - Supremasi hukum merupakan rangkaian kata supremasi dan hukum yang dalam bahasa Inggris ia disebut law supremacy. Supremasi atau supremacy berarti kekuasaan yang berada pada tingkatan tertinggi atau kekuasaan tertinggi. Sedangkan hukum dari kata “law” yang dapat diartikan sebagai aturan, atau peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib dipatuhi.
Mengutip penjelasan dari Soetandyo Wignjosoebroto, pengertian supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi agar dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh dan dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara Negara.
Dalam rumusan penjelasan lebih ringkas, supremasi hukum berarti pengakuan dan penghormatan terhadap superioritas hukum sebagai aturan main untuk seluruh aktivitas di kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Prinsip Supremasi Hukum
Supremasi hukum dan penegakan hukum tidak bisa dipisahkan. Keduanya merupakan aspek yang mesti saling bersinergi demi mewujudkan cita, fungsi, dan tujuan hukum.
Pada mulanya, supremasi hukum menjadi doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum di Eropa Barat. Embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang bahkan sejak abad 7 M.
Untuk menegakkan supremasi hukum dalam suatu negara perlu dipenuhi sejumlah prinsipnya. Apa saja prinsip supremasi hukum?
Setidaknya ada 2 prinsip supremasi hukum, yakni sebagai berikut:
1. Prinsip Negara Hukum
Prinsip Negara Hukum berarti penyelenggaraan seluruh aktivitas bernegara berlandaskan hukum. Prinsip ini mengharuskan institusi negara dan masyarakatnya menghormati sekaligus mematuhi hukum.
Maka itu, tidak ada pihak yang berada di atas hukum sehingga kemungkinan adanya ketidakadilan bisa diminimalisir. Penegak hukum maupun pencari keadilan, warga sipil ataupun negara, hingga individu ataupun kelompok harus sama-sama tunduk di depan peraturan perundang-undangan di sebuah negara. Semua pihak dengan demikian setara di depan hukum alias selaras dengan prinsip equality before the law.
2. Prinsip Konstitusi
Prinsip ini mengharuskan ada landasan dan referensi yang menjadi pedoman dalam bermasyarakat dan bernegara. Landasan utama itu adalah konstitusi. Ketentuan dalam konstitusi akan menjamin hak-hak semua warga negara dan memastikan tidak adanya kesewenang-wenangan oleh institusi kenegaraan atau penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip konstitusi ini ujungnya menuntut penegakan hukum secara adil.
Tujuan Supremasi Hukum
Ada sejumlah tujuan supremasi hukum, yakni sebagai berikut:
- Menjamin kemerdekaan bagi individu.
- Mencegah adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan.
- Menjaga masyarakat dalam memenuhi hak mereka.
- Menjamin rasa keadilan dan melindungi harkat dan martabat manusia.
- Menjaga dan memelihara nilai moral.
- Menciptakan masyarakat yang lebih demokratis.
- Melindungi kepentingan segenap masyarakat.
- Memastikan pelaksanaan hukum sesuai dengan prinsip keadilan.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Addi M Idhom