tirto.id - Deklarasi Universal HAM (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights adalah pernyataan resmi yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948.
DUHAM disusun sebagai tanggapan atas berakhirnya Perang Dunia II. Dengan adanya PBB dan diresmikannya isi deklarasi HAM, artinya, hak asasi manusia diakui sebagai tanggung jawab yang mesti dipenuhi terhadap semua manusia.
Menurut sejarah Deklarasi HAM, draf DUHAM telah dirumuskan sejak 1947. Rancangan isi Deklarasi HAM tersebut awalnya disusun oleh semua anggota Komisi Hak Asasi Manusia.
Dikutip dari situs web resmi PBB, pekerjaan merumuskan Deklarasi Universal HAM kemudian diambil alih oleh komite perancang formal. Komisi ini terdiri atas 18 anggota yang diketuai oleh Eleanor Roosevelt.
Penyusun atau bisa dibilang pencetus draf pertama DUHAM adalah René Cassin dari Prancis. Namun, pada dasarnya, semua anggota komisi perancang formal DUHAM punya kontribusi dalam penyusunannya.
Setelah dua tahun, badan formal tersebut akhirnya menyelesaikan draf terakhir deklarasi. Kemudian, rancangan isi Deklarasi Universal HAM tersebut diserahkan oleh Cassin kepada Komisi Hak Asasi Manusia di Jenewa. Selanjutnya, DUHAM disebarluaskan oleh Majelis Umum PBB di Paris kepada publik dengan ketetapan Resolusi 217 A (III).
Lantas, apa isi Deklarasi HAM 10 Desember 1948? Simak artikel berikut untuk mengetahui isi Deklarasi Universal HAM, termasuk tautan untuk mengunduh DUHAM.
Isi Deklarasi Universal HAM
Isi Deklarasi HAM yang dikeluarkan PBB mencakup 30 pasal yang difungsikan sebagai pelindung setiap individu di seluruh dunia terkait hak asasinya. Selengkapnya, berikut isi Deklarasi Universal HAM:
Pasal 1
Setiap individu dilahirkan merdeka, berhak memperoleh kebebasan dan kesetaraan.Pasal 2
Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian apa pun.Pasal 3
Setiap individu berhak atas kehidupan, kebebasan dan juga keselamatan.Pasal 4
Tak seorang pun boleh diperbudak.Pasal 5
Tak seorang pun boleh disiksa dengan perlakuan kejam yang tidak manusiawi.Pasal 6
Setiap individu berhak atas kesetaraan di mata hukum.Pasal 7
Semua individu setara dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.Pasal 8
Setiap individu berhak atas pendampingan hukum.Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang dengan cara yang tidak sesuai hukum.Pasal 10
Setiap individu berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka.Pasal 11
Semua individu yang mendapat tuduhan, berhak membela diri dan dinyatakan tidak bersalah sampai terbukti bersalah.Pasal 12
Tak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya.Pasal 13
Setiap individu bebas berpindah tempat ke mana pun di dalam batas-batas setiap negara dan berhak meninggalkan dan kembali ke suatu negeri.Pasal 14
Setiap individu berhak memperoleh perlindungan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran, kecuali akibat kejahatan yang tidak berkaitan dengan politik atau bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.Pasal 15
Setiap individu berhak atas kewarganegaraannya.Pasal 16
Pria dan Wanita dewasa berhak untuk menikah dan menciptakan keluarga.Pasal 17
Setiap individu berhak memiliki harta, baik secara personal maupun bersama orang lain, tidak boleh dirampas.Pasal 18
Setiap individu berhak atas kebebasan memilih agama dan kepercayaan.Pasal 19
Setiap individu berhak memiliki dan menyampaikan pendapat.Pasal 20
Setiap individu memiliki hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.Pasal 21
Setiap individu berhak ikut serta dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.Pasal 22
Setiap individu berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.Pasal 23
Setiap individu berhak atas pekerjaan, mendapat upah yang adil dan mendirikan serikat pekerja.Pasal 24
Setiap individu berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja layak dan hari libur berkala dengan tetap memperoleh upah.Pasal 25
Setiap individu berhak atas akses kesehatan yang memadai.Pasal 26
Setiap individu berhak mendapatkan pendidikan.Pasal 27
Setiap individu berhak ikut serta dalam kehidupan berbudaya dan mengecap kemajuan serta manfaat ilmu pengetahuan.Pasal 28
Setiap individu berhak atas suatu tatanan nasional dan internasional.Pasal 29
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap individu wajib tunduk kepada Undang-Undang, yang tujuannya semata-mata menjamin keadilan.Pasal 30
Tak seorang pun boleh mendefinisikan kebebasan dengan perbuatan yang dapat merusak hak dan kebebasan orang lain.Macam-macam HAM Menurut PBB
Berdasarkan isi Deklarasi HAM di atas, dapat dirumuskan 30 macam HAM menurut PBB. Berikut daftar 30 macam HAM menurut PBB yang tertuang dalam DUHAM:
- Hak memperoleh kebebasan dan kesetaraan
- Hak memperoleh semua bentuk HAM tanpa pengecualian apa pun
- Hak untuk hidup, kebebasan, dan keselamatan
- Hak bebas dari perbudakan
- Hak bebas dari perlakuan kejam yang tidak manusiawi
- Hak atas kesetaraan di mata hukum
- Hak mendapat perlindungan hukum tanpa diskriminasi
- Hak mendapat pendampingan hukum
- Hak untuk tidak ditahan dengan cara yang tidak sesuai hukum
- Hak diadili secara adil dan terbuka
- Hak memperoleh status tidak bersalah hingga terbukti bersalah
- Hak atas privasi dalam urusan pribadi, keluarga hingga rumah tangga
- Hak untuk berpindah tempat ke mana pun di dalam batas-batas setiap negara dan berhak meninggalkan dan kembali ke suatu negeri
- Hak mendapatkan perlindungan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran, kecuali akibat kejahatan yang tidak berkaitan dengan politik atau bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB
- Hak atas kewarganegaraan
- Hak untuk menikah dan membentuk keluarga bagi pria dan wanita dewasa
- Hak memiliki harta baik sendiri atau bersama-sama orang lain, dan tidak boleh dirampas harta itu
- Hak bebas memilih agama dan kepercayaan, serta melakukan peribadatan sesuai keyakinannya itu
- Hak kebebasan mengeluarkan pendapat
- Hak mendapatkan kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan
- Hak berpartisipasi dalam pemerintahan baik langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas
- Hak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
- Hak atas pekerjaan, mendapat pengupahan yang adil, dan mendirikan serikat pekerja
- Hak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja layak dan hari libur berkala dengan tetap memperoleh upah
- Hak memperoleh akses kesehatan yang memadai
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak ikut serta dalam kebudayaan dan mengecap kemajuan serta manfaat ilmu pengetahuan
- Hak atas tatanan sosial dan internasional
- Hak atas tanggung jawab di dalam komunitas. Orang-orang harus tunduk pada batasan-batasan yang berpengaruh dalam penghormatan hak dan kebebasan orang lain
- Hak mendapat kebebasan dari gangguan-gangguan lainnya
Link Unduh Deklarasi Universal HAM
Untuk mengakses keseluruhan isi Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Anda dapat mengunduh booklet resminya melalui tautan berikut:
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Fadli Nasrudin