Menuju konten utama

Aturan Kenaikan Gaji Berkala yang Benar dan Adil Sesuai Peraturan

Penetapan kenaikan gaji berkala harus mengikuti peraturan yang berlaku agar adil dan tidak merugikan pihak pemberi kerja maupun karyawan.

Aturan Kenaikan Gaji Berkala yang Benar dan Adil Sesuai Peraturan
Ilustrasi Negosiasi Gaji. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kenaikan gaji atau upah karyawan wajib dilakukan secara berkala oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang (UU) yang berlaku.

Gaji merupakan hak pekerja yang harus diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan atau balas jasa dari pemberi kerja. Kenaikan gaji tidak hanya berguna sebagai peningkatan kesejahteraan karyawan saja, tetapi juga bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan.

Berdasarkan pasal 92 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa peninjauan upah secara berkala oleh pengusaha dapat dilakukan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Selain itu, ada beberapa aturan lainnya yang harus diperhatikan pemberi kerja terkait penetapan kenaikan gaji berkala. Peraturan-peraturan tersebut dirancang supaya penetapan kenaikan gaji dapat adil dan tidak merugikan pihak pemberi kerja maupun karyawan.

1. Menyesuaikan Kenaikan UMP dan UMK

Umumnya, kenaikan upah secara berkala disesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Berdasarkan pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum tersebut dilakukan penyesuaian nilai setiap tahun.

Perlu diketahui bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang membayar gaji karyawan dibawah upah minimum. Apabila gaji karyawan lebih rendah daripada UMP ataupun UMK di tahun berjalan, maka pengusaha wajib memberikan kenaikan upah.

Upah minimum sendiri ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang meliputi sejumlah variabel, yaitu:

  • paritas daya beli;
  • tingkat penyerapan tenaga kerja;
  • median upah.

Data petumbuhan variabel-variabel tersebut harus bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

2. Menyesuaikan Peraturan Perusaahan dan Kesepakaan Kerja Bersama

Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-01/Men/1999 peninjauan besaran gaji pada karyawan dapat ditentukan dengan peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

Peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama akan berkaitan dengan komponen gaji. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, komponen gaji terdiri atas dua hal, yaitu gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok besarannya paling sedikit adalah 75 persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Aturan ini khusus berlaku bagi karyawan yang menerima gaji atau upah diatas upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah.

3. Upah Maupun Kinerja Karyawan Tidak Boleh Turun

Perusahaan telah yang telah menetapkan gaji karyawan lebih tinggi dibanding upah minimum dilarang menurunkan besaran gaji karyawan.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021 bahwa pegusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pada pasal yang sama disebutkan pula bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Di lain hal, karyawan juga diwajibkan untuk mempertahankan kinerja. Disebutkan dalam pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1999, bahwa dengan adanya kenaikan upah minimum, para pekerja harus memelihara prestasi kerja, sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sebelum kenaikan upah.

Baca juga artikel terkait UU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy