Menuju konten utama

Menaker Terbitkan Aturan UMP, Jamin Naik 6,5% per Januari 2025

Permenaker soal UMP 2025 memastikan bahwa ketentuan UMK 2025 diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Menaker Terbitkan Aturan UMP, Jamin Naik 6,5% per Januari 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 terkait pengupahan. Dalam regulasi tersebut dikatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait Upah Minimum tahun 2025 dan putusan MK, pada hari ini 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025,” ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dalam regulasi tersebut, Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 naik sebesar 6,5 persen, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten kota.

“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ujar Yassierli.

Yassierli mengatakan, formula perhitungan untuk upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mengacu pada beleid Pasal 2 ayat 2 Permenaker tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Sementara itu, berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker tersebut, nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," bunyi Bab II pada Pasal 2 Poin 5.

Yassierli juga menyebut bahwa UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024 dalam Permenaker terbaru. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 10 ayat 1.

Lalu, berdasarkan beleid Pasal 5 ayat 1, formula upah minimum kabupaten/kota (UMK) dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan kabupaten kota,” jelas Yassierli.

“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” ujar pasal 4 ayat 2 beleid itu.

UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

“Sementara itu, UMP 2025, Upah Minimum sektoral provinsi 2025, UMK 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 11 beleid tersebut.

Baca juga artikel terkait UMP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher