Menuju konten utama

Daftar UMK Jawa Barat dan Jakarta 2025, Naik Berapa Persen?

UMK Kota Bekasi naik jadi Rp5.690.752 dan menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Bagaimana dengan Jakarta? Berikut info UMK 2025 Jabar dan Jakarta.

Daftar UMK Jawa Barat dan Jakarta 2025, Naik Berapa Persen?
ilustrasi gaji. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah mengumumkan kenaikan upah minimum pada 2025 mendatang. Hal ini menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya kenaikan upah minimum telah ditetapkan di Jakarta melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024. Kenaikan itu berlaku bagi upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau upah minimum sektoral.

Dalam Permenaker tersebut, kenaikan UMK mesti ditetapkan gubernur terkait dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 dan untuk UMP paling lambat diumumkan pada 11 Desember 2024. Berapa UMP/UMK Jabar dan Jakarta 2025?

Daftar UMK Jawa Barat: Naik 6,5 Persen

UMK se-Jabar dipastikan naik 6,5 persen pada 2025 mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, mengacu pada Permenaker 16/2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Dharmawan, memastikan kabupaten dan kota di provinsi tersebut telah memenuhi ketentuan Permenaker terbaru itu.

“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” tegasnya dilansir dari laman Pemprov Jabar.

Hingga kenaikan tersebut, Kota Bekasi mendapatkan UMK tertinggi di Jabar yakni sebesar Rp 5.690.752,95 atau naik Rp347.322,95 dari sebelumnya Rp5.343.430. Kemudian, Karawang jadi tertinggi ke-2 dengan Rp5.599.593,21 dan Kabupaten Bekasi tertinggi ke-2 dengan Rp5.558.515,10.

Adapun UMK Bandung pada 2025 ditetapkan sebesar Rp4.482.914,09, Kota Cimahi Rp3.863.692,00, Kota Depok Rp5.195.721,78 dan Kota Bogor Rp5.126.897,22. Sementara, Kota Banjar memiliki UMK terendah di Jabar yaitu sebesar Rp2.204.754,48.

Disebutkan dalam Diktum Satu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, bahwa UMK yang naik 6,5 persen itu harus mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” tulis Diktum Kedua Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Kemudian di diktum lainnya, disebutkan jika pekerja kurang dari 1 tahun bisa mendapatkan upah lebih besar dari UMK dengan ketentuan memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan.

Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Berikut ini rincian besaran UMK Jabar 2025 berdasarkan keputusan terbaru:

  1. Kota Bekasi (5.690.752,95)
  2. Kabupaten Karawang (5.599.593,21)
  3. Kabupaten Bekasi (5.558.515,10)
  4. Kabupaten Purwakarta (4.792.252,92)
  5. Kabupaten Subang (3.508.626,53)
  6. Kota Depok (5.195.721,78)
  7. Kota Bogor (5.126.897,22)
  8. Kabupaten Bogor (4.877.211,17)
  9. Kabupaten Sukabumi (3.604.482,92)
  10. Kabupaten Cianjur (3.104.583,63)
  11. Kota Sukabumi (3.018.634,94)
  12. Kota Bandung (4.482.914,09)
  13. Kota Cimahi (3.863.692,00)
  14. Kab. Bandung Barat (3.736.741,00)
  15. Kabupaten Sumedang (3.732.088,02)
  16. Kabupaten Bandung (3.757.284,86)
  17. Kabupaten Indramayu (2.794.237,00)
  18. Kota Cirebon (2.697.685,47)
  19. Kabupaten Cirebon 2.681.382,45
  20. Kab. Majalengka (2.404.632,62)
  21. Kabupaten Kuningan (2.209.519,29)
  22. Kota Tasikmalaya (2.801.962,82)
  23. Kab. Tasikmalaya (2.699.992,26)
  24. Kabupaten Garut (2.328.555,41)
  25. Kabupaten Ciamis (2.225.279,16)
  26. Kab. Pangandaran (2.221.724,19)
  27. Kota Banjar (2.204.754,48)

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Berapa?

Pemprov Jakarta memastikan UMP pada 2025 sebesar 5.396.761 sesuai pada Kepgub DKJ 829/2024 yang dikeluarkan Rabu (11/12/2024), menindaklanjuti Permenaker 16/2024. UMP Jakarta sesuai aturan terbaru, naik 6,5 persen atau tambahan sebesar Rp329.379 dari sebelumnya Rp5.067.381.

Besaran UMP Jakarta yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Adapun, pengusaha mesti menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas terhadap pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Kemudian, pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMP. Serta pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Sementara, Pemprov DKJ memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, serta biaya personal pendidikan. Sejumlah bantuan itu bisa didapatkan bagi pemilik Kartu Pekerja Jakarta. Bantuan itu ialah maksimal 1.15 kali UMP.

Baca juga artikel terkait UMK atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yantina Debora