tirto.id - Link PDF isi Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) banyak dicari masyarakat usai regulasi tersebut dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (4/12/2024).
Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah telah menakar daya beli pekerja dan daya saing usaha. Maka itu, ia meminta semua pihak dapat mematuhi peraturan yang telah berlaku.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.
Dijelaskan Yassierli, nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi, dan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
Nilai Upah Minimum sektoral ditetapkan berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan dewan pengupahan masing-masing wilayah, provinisi atau kabupaten/kota. Ini berlaku sebagai sebagai standar pengupahan bagi pekerja atau buruh dan bagi pengusaha atau pemberi upah di wilayah tersebut.
"Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," ungkapnya.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan beberapa faktor utama, seperti:
- Daya beli pekerja, pemerintah memastikan bahwa upah minimum dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
- Pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi menjadi tolok ukur kemampuan masyarakat dan dunia usaha untuk memberikan upah yang layak.
- Inflasi, kenaikan inflasi sebagai indikator perubahan biaya hidup yang sangat mempengaruhi kebutuhan pekerja.
Isi Penjelasan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025
Permenaker No 16 Tahun 2024 ini mulai diterapkan pada awal tahun 2025 dan menjadi acuan bagi seluruh provinsi dalam menetapkan UMP di wilayah masing-masing.
Tujuan utama dari Permenaker No 16 Tahun 2024 adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan mengakomodasi prinsip proporsionalitas antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Permenaker ini menjelaskan penetapan upah minimum untuk UMP dan UMK 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Adapun formula dalam penetapan upah minimum adalah sebagai berikut:
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dihitung menggunakan formula:UMP 2025 = UMP 2024 + (UMP 2024 x 6,5%).
- Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) 2025 juga naik sebesar 6,5% dari UMK 2024 dan harus lebih tinggi dari UMP di wilayah tersebut.
UMP berlaku sebagai standar minimum, sehingga perusahaan tidak boleh membayar pekerja dibawah standar UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika perusahaan membayar pekerja dibawah UMP dan UMK yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum dan akan mendapatkan sejumlah sanksi, seperti sanksi administratif, denda, hingga tuntutan hukum.
Link Unduh PDF Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tertuang dalam dokumen 7 halaman yang terdiri dari 6 bab dan 15 pasal. Masyarakat dapat mencermati peraturan tersebut dengan mengakes link unduh PDF berikut ini:
Link Unduh Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra