tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan terbit besok, yakni Rabu (4/12/2024).
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Permenaker ini kemungkinan akan menjadi acuan dalam melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2025.
Namun, dia enggan berkomentar secara rinci mengenai Permenaker tersebut, termasuk formula yang digunakan. “Tunggu saja, sudah selesai. Tinggal harmonisasi,” ucap Yassierli.
Yassierli pun mengungkapkan asal angka kenaikan 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo. Katanya, angka tersebut datang dari hasil kajian Kemenaker, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripartit.
“Saya sebagai ketua LKS Tripartit. Saya laporkan ke Pak Prabowo, Pak Presiden ini loh hasil diskusi dari kita LKS Tripartit. Teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini, teman Apindo begini, hasil studi kami begini. Kami mengusulkan kenaikan 6 persen. Kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, belia mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan,” jelas Yassierli.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang