tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, membenarkan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK). Namun, pembentukan Satgas PHK ini bukan disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan rata-rata upah minimum pekerja (UMP) nasional 2025 sebanyak 6,5 persen.
“Bukan (karena kenaikan upah minimum). Itu kan meningkatkan daya saing industri yang menurut kita sedang butuh apa ya, perhatian,” ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Yassierli mengklaim pengusaha tidak mengeluh atas kenaikan upah minimum karena sudah menjadi kebijakan pemerintah.
“Kita harus melihat bahwa artinya Presiden sudah memikirkan bahwa ada sekian kebijakan-kebijakan lain. Tentu kita berfikir yang terbaik untuk bangsa ini,” pungkas Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (3/12/2024).
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.
“Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucap Airlangga.
Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk termasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang