tirto.id - Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diumumkan dan akan mengalami kenaikan pada 2025 mendatang.
Sebelumnya, keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK telah ditetapkan di Jakarta melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024. Ditetapkan, bahwa upah minimum naik sebesar 6,5 persen pada 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menetapkan UMP sebesar Rp2.169.349 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur 561/38 tahun 2024 pada Rabu (11/12/2024). Sedangkan, DIY menetapkan UMP sebesar Rp 2.125.897,61 sesuai SK Gubernur DIY 477/KEP/2024 pada Rabu (11/12/2024).
UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen
Pemprov Jateng memastikan kenaikan UMK se-provinsi itu sebesar 6,5 persen sesuai dengan SK Gubernur 561/45 tahun 2024 pada Rabu (18/12/2024). Dijelaskan, bahwa UMK yang ditetapkan itu merupakan upah bulanan terendah, tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kota Semarang mendapatkan UMK tertinggi se-Jateng dengan besaran Rp3.454.827,00. Diikuti Demak Rp2.940.716,00 dan Kudus Rp2.680.485,72. Adapun UMK 2025 Solo ialah Rp2.416.560,00 dan Kota Pekalongan Rp2.545.138,00. Banjarnegara jadi kabupaten dengan UMK terendah yaitu Rp2.170.475,32.21.
Selain UMK, Jateng juga menetapkan UMK sektoral (UMSK) yang berlaku di sejumlah industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun UMSK tersebut hanya ditetapkan untuk Jepara dan Kota Semarang.
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana dikutip dari Antara News.
UMK atau UMSK Jateng yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk pekerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, pekerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan upah lebih dari UMK atau UMSK berdasarkan pada struktur dan skala upah.
Kemudian, ketentuan lainnya, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari minimum yang ditetapkan.
Besaran UMK Jateng 2025
- Kabupaten Cilacap Rp2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas Rp2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga Rp2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara Rp2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen Rp2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo Rp2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo Rp2.299.521,38
- Kabupaten Magelang Rp2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten Rp2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri Rp2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar Rp2.437.110,00
- Kabupaten Sragen Rp2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan Rp2.254.090,00
- Kabupaten Blora Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang Rp2.236.168,78
- Kabupaten Pati Rp2.332.350,00
- Kabupaten Kudus Rp2.680.485,72
- Kabupaten Jepara Rp2.610.224,00
- Kabupaten Demak Rp2.940.716,00
- Kabupaten Semarang Rp2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung Rp2.246.850,00
- Kabupaten Kendal Rp2.783.455,25
- Kabupaten Batang Rp2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan Rp2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang Rp2.296.140,00
- Kabupaten Tegal Rp2.333.586,46
- Kabupaten Brebes Rp2.239.801,50
- Kota Magelang Rp2.281.230,00
- Kota Surakarta Rp2.416.560,00
- Kota Salatiga Rp2.533.583,00
- Kota Semarang Rp3.454.827,00
- Kota Pekalongan Rp2.545.138,00
- Kota Tegal Rp2.376.683,82
Berikut ini besaran UMSK Jateng 2025
1. Kabupaten Jepara
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp2.949.553,00;
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp2.871.246,00;
- Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp2.871.246,00;
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp2.871.246,00;
- Industri sepatu olah raga Rp2.871.246,00;
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp2.871.246,00;
- Industri rokok putih Rp2.792.940,00;
- Industri rokok lainnya Rp2.792.940,00.
2. Kota Semarang
- Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil Rp3.627.568,00;
- Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator Rp3.627.568,00;
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp3.541.198,00;
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp3.541.198,00;
- Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan Rp3.541.198,00;
- Industri Barang Plastik Lembaran Rp3.541.198,00;
- Industri sepatu olah raga Rp3.541.198,00;
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp3.541.198,00;
- Industri rokok putih Rp3.472.101,00;
- Industri rokok lainnya Rp3.472.101,00.
UMK DI Yogyakarta 2025 Naik 6,5 Persen
Pemprov Yogyakarta menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan SK Gubernur DIY 483/Kep/2024 pada Selasa (17/11/2024). Berdasarkan SK itu, Kota Yogya mendapatkan UMK tertinggi di DIY yaitu sebesar Rp2.655.041,81.
Setelah Kota Jogja, kemudian diikuti Sleman Rp2.466.514,36, Bantul Rp2.360.533,00, Kulonprogo Rp2.351.239,85, serta Gunungkidul dengan UMK terendah di DIY sebesar Rp2.330.263,67.
Selain itu, Pemprov Yogya juga mengeluarkan SK Gubernur DIY 483/Kep/2024 untuk mengatur UMK Sektoral atau UMSK yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di DI Yogyakarta. Namun, tiap-tiap kabupaten/kota mendapatkan pembagian USMK sendiri.
Misalnya, Gunungkidul mendapatkan ketetapan UMSK untuk sektor transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi, dan kesehatan. Sedangkan Sleman hanya pada penyediaan akomodasi dan konstruksi.
Rincian UMK DI Yogyakarta 2025
- Kota Yogyakarta Rp2.655.041,81;
- Kabupaten Sleman Rp2.466.514,36;
- Kabupaten Bantul Rp2.360.533,00;
- Kabupaten Kulonprogo Rp2.351.239,85;
- Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67.
UMSK Pemprov DI Yogyakarta
Kota yogyakarta
- Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum: hotel (skala besar) Rp2.684.957,77, hotel (skala menengah) Rp2.682.464,77, hotel (skala kecil) Rp2.679.971,78 , restoran (skala besar) Rp2.684,957,77, restoran (skala menengah) Rp2.682.464,77, restoran (skala kecil) Rp2.679.971,78;
- Aktivitas keuangan dan asuransi: bank umum Rp2.679.971,78;
- Informasi dan komunikasi: portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, komunikasi centre usaha, internet service provider, aktivitas telekomunikasi, tanpa kabel Rp2.679.971,78;
- Konstruksi Rp2.679.971,78.
Sleman
- Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (hotel dan restoran besar) Rp2.501.254,50;
- Konstruksi Rp2.501.254,50.
Bantul
- Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum: hotel (skala besar) Rp2.410.403,51, hotel (skala menengah) Rp2.407.078,81, hotel (skala kecil) Rp2.404.862,36, restoran (skala besar) Rp2.410.403,51, restoran (skala menengah) Rp2.407.078,81, restoran (skala kecil) Rp2.404.862,36;
- Aktivitas keuangan dan asuransi: bank umum Rp2.401.537,66;
- Informasi dan komunikasi: portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, komunikasi centre usaha, internet service provider, aktivitas telekomunikasi, tanpa kabel Rp2.389.347,11;
- Konstruksi Rp2.382.697,72.
Kulonprogo
- Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (hotel dan restoran) Rp2.373.317,22
- Aktivitas keuangan dan asuransi: bank umum Rp2.373,317,22;
- Informasi dan komunikasi: portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, komunikasi centre usaha, internet service provider, aktivitas telekomunikasi, tanpa kabel Rp2.373.817.292;
- Konstruksi Rp2.395.394,59.
Gunungkidul
- Transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi, dan kesehatan Rp2.352.144,00.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yantina Debora