tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan alasan dibalik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Ketetapan itu sudah pula diresmikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa aturan tersebut ditetapkan berdasarkan sejumlah kajian yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam empat tahun terakhir. Hasil dari kajian-kajian itulah yang kemudian diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian, Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu [kenaikan upah minimum] menjadi 6,5 persen,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Yassierli menekankan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen itu hanya berlaku untuk upah minimum pada 2025 saja. Kemudian, Yassierli mengatakan pemerintah akan segera menggodok kembali regulasi baru bersama serikat pekerja/buruh dan pengusaha untuk menetapkan rumus pengupahan yang bersifat jangka panjang.
“Ini tentu membutuhkan waktu. Kami harus duduk bersama, kemudian [memperhitungkan] banyak variabel-variabel. Sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya dan itu semua butuh waktu,” tutur Yassierli.
Selain itu, Yassierli mengatakan Permenaker Nomor 16/2024 itu telah pula mempertimbangkan daya beli pekerja dan memasukkan pertimbangan terkait daya saing usaha.
“Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha,” ujar Yassierli.
Yassierli pun meminta para kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi