tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bakal segera membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta.
Hal itu dinyatakan usai pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
"Nanti, kami di DKI lagi menyiapkan undangannya untuk rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta," ucap Kepala Disnakertransgi DKI, Hari Nugroho, melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sendiri terdiri dari unsur ahli, unsur buruh, serta unsur pekerja. Hari menyebutkan bahwa Disnakertransgi Jakarta hendak mempelajari Permenaker Nomor 16/2024terlebih dahulu.
"Kan [Permenaker Nomor 16/2024] baru terbit sore tadi. Tadi, ada konferensi pers juga. Nanti, kami beri tahu nanti, lagi dipersiapkan. Karena, kan, kami baru denger. Terus nanti kami pelajari, kemudian nanti kami persiapkan untuk rapat," sebut Hari.
Sebagai informasi, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentangPengupahan. Permenaker tersebut menyatakan bahwa UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait upah minimum tahun 2025 dan Putusan MK, pada hari ini, 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Nasional 2025 naik sebesar 6,5 persen, baik tingkat provinsi maupun kabupaten’kota.
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja [dengan masa kerja] 1 tahun ke bawah,” ujar Yassierli.
Formula perhitungan untuk upah minimum provinsi (UMP) 2025 mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Permenaker Nomor 16/2024. Ia merumuskan bahwa UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.
Sementara itu, berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker tersebut, nilai kenaikan upah minimum provinsi 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
“Sementara itu, UMP 2025, upah minimum sektoral provinsi 2025, UMK 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi