tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen pada 2025.
Kebijakan tersebut diambil usai rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Prabowo menyatakan, bahwa kesejahteraan buruh merupakan sesuatu yang sangat penting. dan pemerintah berupaya untuk terus melakukan perbaikan kesejahteraan buruh.
Penetapan upah minimum pada 2025 nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Prediksi Lengkap UMP 2025 Semua Provinsi Jika Naik 6,5 Persen
Berikut ini prediksi UMP 2025 semua provinsi setelah kenaikan 6,5 persen dengan mengacu pada perbandingan UMP 2024.
- DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381, naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.760
- Jawa Barat 2024: Rp2.057.495, menjadi Rp2.191.232
- Banten 2024: Rp 2.727.812, menjadi Rp2.905.119
- Jawa Tengah 2024: Rp 2.036.947, menjadi Rp2.169.348
- Yogyakarta 2024: Rp 2.125.897, menjadi Rp2.264.080
- Jawa Timur 2024: Rp 2.165.244, menjadi Rp2.305.984
- Bali 2024: Rp2.713.672, menjadi Rp2.890.060
- Nusa Tenggara Barat 2024: Rp 2.444.067, menjadi Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur 2024: Rp 2.186.826, menjadi Rp2.328.969
- Aceh 2024: Rp 3.460.672, menjadi Rp3.685.615
- Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492, menjadi Rp3.623.653
- Riau 2024: Rp 3.294.625, menjadi Rp3.508.775
- Sumatera Utara 2024: Rp 2.809.915, menjadi Rp2.992.559
- Bangka Belitung 2024: Rp 3.640.000, menjadi Rp3.876.000
- Sumatera Barat 2024: Rp 2.811.499, menjadi Rp2.994.246
- Jambi 2024: Rp 3.037.121, menjadi Rp3.234.533
- Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874, menjadi Rp3.681.570
- Bengkulu 2024: Rp 2.507.079, menjadi Rp2.670.039
- Lampung 2024: Rp 2.716.496, menjadi Rp2.893.086
- Kalimantan Utara 2024: Rp 3.361.653, menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur 2024: Rp 3.360.858, menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Tengah 2024: Rp3.261,616.00, menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan 2024: Rp 3.282.812, menjadi Rp3.496.194
- Kalimantan Barat 2024: Rp 2.702.616, menjadi Rp2.878.286
- Gorontalo 2024: Rp 3.025.100, menjadi Rp3.221.731
- Sulawesi Utara 2024: Rp 3.545.000, menjadi Rp3.775.425
- Sulawesi Barat 2024: Rp 2.914.958, menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara 2024: Rp 2.885.964, menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah 2024: Rp 2.736.698, menjadi Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan 2024: Rp 3.434.298, menjadi Rp3.657.527
- Maluku Utara 2024: Rp 3.200.000, menjadi Rp3.408.000
- Maluku 2024: Rp2.949,953.00, menjadi Rp3.141.699
- Papua 2024: Rp 4.024.270, menjadi Rp4.285.847
- Papua Tengah 2024: Rp 4.024.270, menjadi Rp4.285.647
- Papua Barat 2024: Rp 3.393.000, menjadi Rp3.613.545
- Papua Pegunungan 2024: Rp4.024,270, menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya 2024: Rp3.393,500, menjadi Rp3.614.077
- Papua Selatan 2024: Rp4.024.270, menjadi Rp4.285.847
Alasan Prabowo Naikkan UMP 2025 Jadi 6,5 Persen?
Kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 diberikan pemerintah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dalam penetapan kenaikan UMP tersebut, pemerintah juga telah mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang harus dikeluarkan perusahaan.
Biaya tenaga kerja untuk sektor padat karya sebesar 30 persen dari total pengeluaran perusahaan. Untuk sektor non padat karya, biaya tenaga kerja dikeluarkan di bawah 15 persen.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 yang ditetapkan Prabowo ini lebih besar dibanding dengan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
Penetapan kenaikan UMP menjadi sebesar 6,5 persen tersebut juga diputuskan setelah adanya pertemuan dengan perwakilan organisasi dan serikat buruh.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra