Menuju konten utama

Ini Besaran UMP 2025 Jakarta, Jabar, Jogja Jika Naik 6,5 Persen

Gambaran kenaikan UMP 6,5% di Jakarta, DIY, dan Jawa Barat. Pemerintah membuka opsi kenaikan UMP 6,5% pada tahun 2025.

Ini Besaran UMP 2025 Jakarta, Jabar, Jogja Jika Naik 6,5 Persen
Pekerja buruh pabrik berjalan pulang usai bekerja di salah satu pabrik kawasan Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

Kenaikan ini disambut baik para pekerja yang menilai setiap tahun memang harus ada kenaikan karena biaya hidup yang juga semakin besar. Meskipun kenaikan UMP sama rata, tetapi UMP tiap provinsi tetap berbeda-beda.

Kenaikan 6,5 persen UMP ini lebih besar 0,5 persen dari apa yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi UMP adalah:

  • Inflasi Nasional dan Daerah
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Prediksi Besaran UMP 2025 di Jakarta, Jabar, & Yogyakarta Jika Naik 6,5 Persen

DKI Jakarta sebagai pemegang provinsi dengan UMP tertinggi di tahun 2024 adalah Rp5.067.381, jika naik 6,5 persen maka perkiraan UMP 2025 menjadi Rp5.396.760,77.

Jawa Barat tahun lalu UMP Rp2.057.495,17, di tahun 2025 diprediksi akan mengalami peningkatan menjadi Rp2.191.232.

Daerah Istimewa Yogyakarta di tahun 2024 upah minimal provinsinya adalah Rp2.125.897. Tahun 2025 jika sesuai dengan arahan pemerintah yakni naik 6,5 persen diperkirakan akan menjadi Rp2.264.080.

Berikut perkiraan UMP tiap provinsi di Indonesia di tahun 2025.

  • Aceh - Rp3,460,672.00
  • Sumatera Utara - Rp2,809,915.00
  • Sumatera Barat - Rp2,811,449.27
  • Riau - Rp3,294,625.56
  • Jambi - Rp3,037,121.85
  • Sumatera Selatan - Rp3,456,874.00
  • Bengkulu - Rp2,507,079.24
  • Lampung - Rp2,716,497.00
  • Bangka Belitung - Rp3,640,000.00
  • Kepulauan Riau - Rp3,402,492.00
  • DKI Jakarta - Rp5,067,381.00
  • Jawa Barat - Rp2,057,495.00
  • Jawa Tengah - Rp2,036,947.00
  • DI. Yogyakarta - Rp2,125,897.61
  • Jawa Timur - Rp2,165,244.30
  • Banten - Rp2,727,812.11
  • Bali - Rp2,813,672.00
  • Nusa Tenggara Barat - Rp2,444,067.00
  • Nusa Tenggara Timur - Rp2,186,826.00
  • Kalimantan Barat - Rp2,702,616.00
  • Kalimantan Tengah - Rp3,261,616.00
  • Kalimantan Selatan - Rp3,282,812.21
  • Kalimantan Timur - Rp3,360,858.00
  • Kalimantan Utara - Rp3,361,653.00
  • Sulawesi Utara - Rp3,545,000.00
  • Sulawesi Tengah - Rp2,736,698.00
  • Sulawesi Selatan - Rp3,434,298.00
  • Sulawesi Tenggara - Rp2,885,964.04
  • Gorontalo - Rp3,025,100.00
  • Sulawesi Barat - Rp2,914,958.08
  • Maluku - Rp2,949,953.00
  • Maluku Utara - Rp3,200,000.00
  • Papua Barat - Rp3,393,500.00
  • Papua - Rp4,024,270.00
  • Papua Tengah - Rp4,024,270.00
  • Papua Pegunungan - Rp4,024,270.00
  • Papua Selatan - Rp4,024,270.00
  • Papua Barat Daya - Rp3,393,500.00

Berapa Jumlah Tuntutan Kenaikan UMP 2025 dari para Buruh?

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini ternyata jauh dari tuntutan buruh. Ketua Harian SPIM-KPBI Jordi Goral menyebut jika kenaikan UMP baru bisa dianggap layak jika mencapai 20 persen.

“Dorongan kami, di sektor pertambangan paling sedikit kenaikan UMP harusnya menyentuh angka 20 persen,” ungkap Jordi dilansir Tempo (29/11).

Angka 20 persen ini lebih besar dibanding tuntutan buruh di tahun 2024 untuk kenaikan UMP hanya sekitar 10-15 persen saja.

Kenaikan UMP ini adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang terus meningkat, inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

Baca juga artikel terkait UMP atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra