Menuju konten utama

Menaker Klaim Buruh & Pengusaha Sudah Setuju Upah Naik 6,5%

Yassierli juga menyampaikan akan segera mengeluarkan Permenaker mengenai kebijakan tersebut.

Menaker Klaim Buruh & Pengusaha Sudah Setuju Upah Naik 6,5%
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut di antaranya membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengklaim bahwa kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen telah disetujui oleh pihak-pihak terkait, termasuk organisasi serikat buruh dan pengusaha.

Yassierli berharap semua pihak dan pengambil kebijakan mau berpikir atas nama bangsa sehingga secara lapang dada mau menerima besaran kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut.

"Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian, kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman APINDO bisa memahami," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).

Menaker ingin para buruh dan pengusaha mau bersatu dan menyeragamkan pemikiran soal kebijakan upah minimum tersebut. Yassierli menjelaskan bahwa ada banyak masalah lain yang harus diselesaikan selain soal upah minimum.

"Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain, tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama," kata dia.

Yassierli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai kebijakan tersebut. Dia menjanjikan aturan itu akan keluar sebelum Rabu minggu depan.

"Dan kerja kami akan push ini, hopefully. Saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kami sudah keluar, Permenaker," katanya.

Setelah Permenaker terbit nanti, Yassierli akan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menetapkan upah minimum sektoral. Dia memberikan tenggat waktu sebelum 25 Desember 2024.

"Nah, itu target kami sih. Timeline-nya kemarin di internal ya sebelum 25 Desember," kata dia.

Pemerintah akan memberikan sosialisasi terkait kebijakan kenaikan upah minimum tersebut ke seluruh wilayah di Indonesia. Menurutnya, kondisi ekonomi di seluruh wilayah indonesia dalam keadaan baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga, angka 6,5 persen tersebut tak menjadi beban bagi pengusaha di daerah.

"Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, semoga kami bisa dapet sinergi yang baik," kata dia.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PEKERJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi