Menuju konten utama

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Jumat Mendatang

Sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, ditiadakan pada Jumat (18/4/2025) mendatang.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Jumat Mendatang
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Syafrin Liputo, memastikan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, ditiadakan pada Jumat (18/4/2025) mendatang.

“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Jum’at 18 April 2025, karena hari libur nasional dalam rangka memperingati wafat Yesus Kristus,” kata Syafrin, kepada para awak media, Senin (14/4/2025).

Peniadaan sistem ganjil genap dilakukan karena tiap perayaan Jumat Agung atau peringatan wafatnya Yesus Kristus termasuk ke dalam libur nasional, sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Ketentuan peniadaan sistem ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

Pada Pasal 3 regulasi tersebut dijelaskan, pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan begitu, sistem ganjil genap di Jakarta tidak akan berlaku selama tiga hari berturut-turut, yakni sejak Jumat (18/4/2025) hingga Minggu (20/4/2025).

Aturan lalu lintas Ganjil Genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas di jalan tertentu.

Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama