tirto.id - Pemprov DKI Jakarta telah mengonfirmasi kebijakan ganjil genap tidak akan berlaku selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Ganjil genap akan tidak diberlakukan mulai dari 28 Maret - 7 April 2025.
Keputusan ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama dalam periode tersebut. Selain itu, aturan ini sejalan dengan ketentuan yang menyatakan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari-hari tertentu, termasuk hari libur besar keagamaan.
Dengan meniadakan ganjil genap, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi beban mobilitas masyarakat yang meningkat selama libur panjang serta memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses berbagai fasilitas publik.
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Nyepi dan Libur Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama periode libur panjang, yakni dari 28 Maret -7 April 2025. Melansir dari akun Instagram @disbuhdkijakarta, kebijakan ini disesuaikan dengan beberapa ketentuan, di antaranya ialah:
Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penyesuaian ini didasarkan pada perayaan Hari Suci Nyepi beserta libur Idul Fitri 1446 H, yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat di ibu kota.
Kedua, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang dalam Pasal 3 Ayat (3) menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan dasar hukum tersebut, penghentian sementara aturan ganjil genap selama masa libur panjang dinilai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, warga diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengatur perjalanan secara bijak. Kendati ganjil genap dalam kota ditiadakan, sistem ini tetap diterapkan di sejumlah ruas jalan tol guna mengatur arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pengendara diimbau untuk terus memantau informasi terkini agar perjalanan mereka berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Libur Nyepi dan Lebaran 2025
Pemerintah menetapkan periode libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 H mulai 28 Maret - 7 April 2025.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berikut rincian daftar libur Nyepi dan Lebaran 2025:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin