tirto.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Dia menjelaskan bahwa usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan adalah sebesar 6 persen. Namun, setelah bertemu perwakilan organisasi dan serikat buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkannya menjadi 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah pekerja tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan sosial pekerja.
"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," katanya.
Prabowo berharap peningkatan upah pekerja tetap sejalan dengan perbaikan iklim usaha di Indonesia. Prabowo tak ingin upah minimum tersebut memberatkan pengusaha di Indonesia.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," katanya.
Prabowo menyampaikan bahwa nantinya teknis dan detail upah minimum pekerja akan dibahas lebih rinci di dewan pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Presiden.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi