Menuju konten utama

Prabowo Minta Penyesuaian UMP Memperhatikan Kondisi Ekonomi

Dalam penetapan UMP, pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan penghasilan para buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Prabowo Minta Penyesuaian UMP Memperhatikan Kondisi Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut di antaranya membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta hari ini, Senin (25/11/2024). Dalam pertemuan itu, dia mengatakan pembahasan mengenai rumusan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025.

Yassierli mengatakan berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Presiden Prabowo meminta untuk memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia dalam menetapkan UMP 2025.

“Jadi, tadi sebenarnya banyak diskusi dengan Pak Presiden. Saya menyampaikan salah satunya dengan progres kami dalam penyusunan UMP,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, dalam mempertimbangkan penetapan UMP penting untuk meningkatkan penghasilan para buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. Maka itu, hal tersebut menjadi perhatian besar sehingga penetapan UMP mundur dari jadwal yang semestinya.

“Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar. Tentu tadi sesudah kami mendengarkan arahan dari Pak Presiden,” ucap Yassierli.

Dia memastikan penetapan UMP 2025 yang akan ditetapkan akhir bulan November 2024 ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Yassierli juga menekankan pihaknya menerima masukan dari serikat pekerja, pengusaha, serta asosiasi pengusaha.

“Bukan penolakan, ada aspirasi dari buruh, kemudian ada aspirasi dari teman-teman pengusaha, dan kami coba pahami aspirasi itu untuk mendapatkan rumusannya,” tuturnya.

Ditanya soal pembagian upah sektoral, Yassierli mengatakan keputusan pembagian tersebut akan diserahkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

Baca juga artikel terkait UPAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi