tirto.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) memadati kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Para buruh ini melakukan unjuk rasa dengan melayangkan tuntutan penolakan regulasi pengupahan yang tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXXI/2023.
Pantauan Tirto, para demonstran mulai memadati depan Gedung Kemnaker RI pada pukul 10.45 WIB, bersamaan dengan mobil-mobil komando. Mereka juga tampak kompak memakai seragam buruh bernuansa biru, sembari mengayunkan bendera-bendera konfederasinya.
Diketahui, aksi demo ini dilakukan perwakilan dari serikat buruh FSPMI dan KSPSI wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
“Aksi hari ini, kami hari ini berkumpul bersama dalam rangka untuk memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota, UM juga Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota,” ujar Sekjen FSPMI, Sabilar Rosyad, ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.
Massa aksi meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK.
“Kedua, kita peringatkan pula bahwasannya dalam menetapkan upah 2025 nanti itu menggunakan norma-norma atau yang sudah diputuskan oleh MK, taat konstitusi. Ketiga, kita meminta untuk menetapkan kembali upah sektoral,” ujar Sabilar.
Sabilar mengingatkan, berdasarkan hasil putusan MK tentang formulasi penetapan upah, sudah tidak ada lagi aturan batas atas maupun batas bawah, dan formulasi penetapan upah akan kembali kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Karena waktunya mepet, oke, KHL kita pakai dari data-data BPS. Minimalnya, indeks tertentu itu berangkat dari angka 1, bukan dari nol koma (0,1-0,3) seperti PP 51/2023 sebelumnya," ujarnya.
Sabilar juga menyatakan melalui aksinya hari ini merupakan bentuk pengawalan kepada pemerintah agar tidak terburu-buru menetapkan aturan terkait pengupahan.
“Walaupun tidak sesuai dengan waktunya, karena kita lihat kesiapan pemerintah untuk menetapkan ini, jangan buru-buru, pada akhirnya nanti membuat keadaan negeri ini gaduh,” jelas Sabilar.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden KSPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya menyoroti dua poin dari Rapat Koordinasi LKS tripartit nasional.
Pertama, soal peta jalan atau roadmap pemerintah hanya akan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada tanggal 15 Desember 2024, yang dinilai merugikan buruh.
“Itu merugikan buruh, karena upah minimum sektoral itu bukan hanya UMSP tingkat provinsi, tapi ada upah minimum sektoral kabupaten-kota. Roadmap yang disampaikan oleh kementerian hari Senin dalam rakor LKS tripartit nasional dan provinsi se-Indonesia. Kita melihat di situ hanya UMSP yang akan mereka tetapkan, itu pun kalau ada kesepakatan,” ujar Roy.
Lalu, poin kedua yang menjadi perhatian serikat buruh adalah pemerintah yang dikabarkan akan mengeluarkan dua kategori upah minimum, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum non-padat karya.
“Sejak dulu upah minimum itu satu, karena upah minimum itu adalah protection floor, adalah perlindungan dasar, safety net. Sehingga tidak boleh ada upah minimum yang berbeda, yaitu upah minimum non-padat karya dan padat karya,” ujar Roy.
Roy mengatakan para pengusaha ingin upah minimum padat karya dibawah upah minimum yang ada pada saat ini. Maka dari itu, Roy mengatakan pihaknya memastikan terus mengawal pemerintah agar tidak terburu-buru dalam merilis formulasi UMP yang baru.
“Rencana kementerian kan tanggal 7 (November) ini akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri). Kita minta jangan terburu-buru mengeluarkan Permen-nya itu, (agar) tidak bertentangan dengan putusan MK,” ucapnya.
Roy menegaskan formulasi penetapan upah minimum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak bisa dipergunakan lagi sebagai aturan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2025.
“(Aksi demo) ini akan terus berlanjut. Kemungkinan besar (besok) akan ada dari teman-teman serikat pekerja lain, bergelombang sampai dengan Permen itu terbit sesuai dengan putusan MK dan yang sesuai dengan tuntutan teman-teman buruh,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto