tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan tidak berlaku lagi. Hal itu disampaikan Dasco usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ketua Harian DPP Gerindra itu berkata, ihwal putusan MK, buruh, DPR, dan pemerintah, akan mengkaji dan membahas dengan seksama ihwal indeks upah supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh.
"Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," ucap Dasco.
Lebih lanjut, Dasco optimistis bisa merealisasikan permintaan MK yang meminta DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Kendati demikian, kata dia, hal itu tetap dibicarakan lebih lanjut karena menyusun produk UU dalam waktu dua tahun tak mudah.
"Kita optimistis bahwa ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru," tutur Dasco.
Dalam kesempatan sama, Said Iqbal mendorong agar perlu dikeluarkan secara resmi tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum.
"Itu tidak harus 21 November sepanjang disepakati oleh para pihak," kata Said.
Said mengatakan, Serikat Buruh setuju dengan sikap DPR untuk membahas lebih hati-hati, detail, penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha ihwal pembahasan pengupahan para buruh.
"Kami setuju," ucap Said Iqbal.
Said mengatakan dengan tidak diberlakukannya PP 51/2023 tersebut, sehingga peraturan soal batas atas dan batas bawah upah minimum tidak ada lagi. Kemudian, jelas dia, skema penghitungan kenaikan upah dengan alpha tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi tanpa faktor inflasi juga tidak berlaku.
"Karena [dua poin] itu, kan, di PP Nomor 51. Itu bagi kawan-kawan buruh yang paling dikhawatirkan," tukas Said Iqbal.
Sebelumnya, MK meminta DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.
Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang