Menuju konten utama

Kenapa Penetapan UMP 2025 Belum Juga Diumumkan Kemnaker?

Informasi soal kenaikan UMP 2025. Benarkah akan ada kenaikan dan kenapa belum diumumkan hingga saat ini?

Kenapa Penetapan UMP 2025 Belum Juga Diumumkan Kemnaker?
Ilustrasi Upah Minimum. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah mengungkapkan akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 21 November. Akan tetapi, hingga hari ini, penetapan UMP belum juga diumumkan atau batal diumumkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November.Itu artinya, UMP batal diumumkan pada 21 November 2024.

Batalnya penetapan upah pada 21 November 2024 disampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat sebelum akhir Desember 2024.

“Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,”,tulis surat Kemnaker.

Lantas, mengapa Kemnaker belum juga merilis penetapan UMP 2025? Berikut penjelasannya.

Apa Alasan dan Penyebab Pemerintah Belum Umumkan Penetapan UMP 2024?

Sebagaimana penjelasan di atas, berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat pada 21 November, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat pada 30 November. Apabila jatuh pada hari libur atau akhir pekan, maka pengumuman tersebut seharusnya dimajukan sehari sebelumnya.

Mundurnya penetapan UMP 2025 ini disebabkan Kemnaker masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah. Selain itu, dalam suratnya Kemnaker menyebutkan, perubahan regulasi terkait formula perhitungan upah minimum ini dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Batalnya penetapan UMP pada 21 November 2024 berkaitan dengan menyesuaikan kebijakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Judicial review tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan.

Salah satu pasal yang diubah terkait skema kenaikan upah yang formula perhitungannya kemudian tertuang dalam PP 51/2023. PP No 51 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

Kemnaker juga berjanji akan melaksanakan dan mematuhi putusan MK Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.

Selain itu, Kemnaker juga mengimbau kepada Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Bersama dengan LKS Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Nantinya rumusan UMP 2025 tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air.

Berapa Bocoran Kenaikan UMP Tahun 2025?

Berkaitan dengan UMP 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa UMP 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025.

Menaker menyebut diskusi antara pemerintah, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mencapai kesepahaman bahwa UMP 2025 akan naik secara signifikan.

Kenaikan UMP tersebut diproyeksikan naik sekitar 5% atau lebih dari UMP 2024 mengingat besaran UMP berbeda-beda di setiap provinsi. Rentan kenaikan tersebut memberi ruang kepada pemerintah provinsi untuk menentukan UMK 2025 sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga artikel terkait UMP atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra