tirto.id - Informasi tentang aturan dan ketentuan kenaikan UMP 2025 penting untuk diketahui sebagai acuan standar upah minimum provinsi di Indonesia.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah mengungkapkan bocoran tentang aturan kenaikan UMP 2025 dalam agenda Sidang Pleno IV LKS (Lembaga Kerja Sama) pada Senin (4/11/2024). Ia menyebut aka nada aturan baru soal rumus penetapan UMP, yang diterbitkan maksimal 7 November 2024.
Aturan tersebut diumumkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohonan uji materiil UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
Kemenaker telah memastikan bahwa besaran UMP tahun 2025 akan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Yassierli memaparkan bahwa aturan baru yang dibuat juga telah mendapat pertimbangan dari pihak yang terlibat seperti buruh maupun pengusaha.
Penetapan UPM 2025 sendiri akan diumumkan di setiap provinsi oleh masing-masing Gubernur pada 21 November 2024. Sementara itu, pengumuman besaran Upah Minimum Kabupaten diperkirakan diumumkan pada 30 November.
Lebih jauh, Yassierli meminta kepada Gubernur untuk menanti sampai rangkaian pembuatan regulasi di Kemnaker diselesaikan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengumuman UMP 2025 di tanggal tersebut belum dapat dipastikan, masih ada kemungkinan mundur.
Ketentuan Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2025
Seperti disebutkan, terdapat kenaikan besaran untuk UMP dan UMK di tahun 2025. Meski begitu terdapat komentar dari Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
Ia menghimbau agar kenaikan UMP dan UMK perlu dihitung dengan tepat, jangan sampai besarannya terlalu tinggi dan justru mengganggu pertumbuhan ekonomi. Keputusan perubahan regulasi terkait upah ini tentu tidak lepas dari peran putusan MK.
Pada Kamis (31/10/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua individu, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Salah satu keputusan yang dibuat MK menyinggung masalah dengan upah, khususnya yang tertuang dalam Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU No.6/2023 yang menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Upah Minimum Sektoral (UMS) adalah instrumen penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor khusus dengan karakteristik dan risiko yang berbeda.
Regulasi ini memberi perlindungan lebih adil bagi pekerja di sektor yang membutuhkan standar upah lebih tinggi karena beban kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
MK berpendapat bahwa penghapusan ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dalam UU No.6/2023 berpotensi menurunkan standar perlindungan yang sebelumnya ada, khususnya di sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Adapun saat ini dasar penetapan upah pekerja masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut aturan tersebut, terdapat tiga variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahun, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam Pasal 26 ayat 4 peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji buruh dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan yang ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum untuk tahun depan.
Selanjutnya, Pasal 26 ayat 5 menyatakan bahwa nilai penyesuaian upah minimum untuk tahun berikutnya dihitung dengan menjumlahkan angka inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Jika belum ada perubahan, formula penetapan besaran UMP 2025 adalah sebagai berikut:
UMP 2025= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
Bocoran Besaran Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2025
Berdasarkan tuntutan para buruh di Jakarta yang meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dinaikkan sebesar 10%. Saat ini, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.067.381.
Dengan kenaikan 10%, UMP Jakarta tahun depan diharapkan mencapai Rp5.574.119, meningkat sebesar Rp506.738.
Menyusul tuntutan tersebut, ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mendesak agar penetapan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan. Menurutnya, peningkatan biaya hidup dari waktu ke waktu menjadi alasan perlunya penyesuaian ini.
Alasan lain di balik desakan kenaikan upah dari para pekerja adalah adanya beban tambahan, seperti peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga 12%, serta kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, pekerja juga menghadapi kewajiban iuran Tapera dan tingginya harga kebutuhan pokok.
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra