Menuju konten utama

Disnakertrans Jakarta Tunggu Permenaker untuk Rumuskan UMP 2025

Disnakertransgi akan melakukan rapat perumusan UMP pada minggu depan bila Permenaker telah terbit.

Disnakertrans Jakarta Tunggu Permenaker untuk Rumuskan UMP 2025
Sejumlah buruh berjalan sambil membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk merumuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Hari menyebut bahwa pihaknya baru melakukan brainstorming untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review atas UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

"Rapat hari ini hanya brainstorming saja menyikapi adanya Putusan MK kemarin. Kami harus menyusun struktur skala upah, menyusun skala upah sektor, belum merujuk UMP," kata Hari kepada Tirto, Kamis (7/11/2024).

Hari mengatakan bahwa rapat yang dimaksud itu dilaksanakan bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) DKI Jakarta dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia juga menyebut bahwa rapat perumusan UMP akan dilakukan pada minggu depan karena masih menunggu Permenaker.

"Karena, baru minggu depan baru kami dapet rumus penjelasan dari Permenaker itu rumusnya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Putusan MK telah mengamanatkan untuk mengembalikan komponen KHL dalam struktur penghitungan UMP. Variabel KHL sempat dilenyapkan oleh UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, MK meminta agar pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang juga merangkap sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mengatakan berkomitmen menghormati putusan tersebut. Kepatuhan ini, juga harus dilaksanakan oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Saya kira Putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya, kami akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa," kata Yassierli dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/11/2024).

UMP 2025 harus ditetapkan sebelum 21 November 2024. Sementara itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi