tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada akhir bulan November 2024.
Merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten kota. Hal ini berarti, penetapan UMP 2025 dipastikan mundur dari jadwal semestinya.
“Jadi target kami sebenarnya akhir bulan ini. Kita sudah keluar dengan Peraturan Menteri sehingga bisa ditindaklanjuti oleh gubernur dan seterusnya untuk nanti UMP 2025 diberlakukan mulai 1 Januari 2025,” ujar Yassierli melalui pesan suara kepada reporter Tirto, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengingat pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja.
Yassierli menyebut, formula penetapan upah minimum 2025 masih dalam pembahasan dengan Lembaga Kerjasama Tripartit. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam menetapkan upah minimum.
Ia mengatakan pemerintah akan mengutamakan hasil kesepakatan di LKS Tripartit. Menurutnya, rapat bersama LKS Tripartit sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengharapkan aturan yang nantinya keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu benar-benar siap dan dapat mengakomodasi pekerja atau buruh dan dunia usaha.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menilai kenaikan atau penurunan UMP 2025 baru diumumkan paling lambat 21 November 2024.
“UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober,” ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi