tirto.id - Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi menetapkan nilai upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Penetapan UMSP 2025 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 832 Tahun 2024 tentang UMSP 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, berujar nilai tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, besaran nilai UMSP Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] yang terdiri dari tiga sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (16/12/2024).
Hari menyebutkan, berdasar Kepgub Nomor 832 Tahun 2024, tiga sektor itu terdiri dari industri pengolahan, penyediaan akomodasi makan atau minum, serta jasa keuangan. Menurutnya, pemprov menetapkan UMP Jakarta 2025, yakni senilai Rp5.396.761.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” sebutnya.
Sebagai informasi, berikut merupakan rincian nilai UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:
• Industri Pengolahan
1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696
• Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
• Jasa Keuangan
1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas Rp1 triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang