tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memperkirakan seluruh kepala daerah di Indonesia akan mengumumkan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat pertengahan Desember 2024.
“Hitung-hitungan kami tuh kalau seandainya dalam minggu ini kita keluar (Permenaker terkait UMP) ya mungkin pertengahan Desember (2024),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yassierli meyakini para gubernur di tiap daerah segera mengumumkan penetapan UMP di wilayahnya masing-masing.
“Rasanya enggak (pengumuman penetapan molor melebih pertengahan Desember 2024). Mereka mah sudah gatal nunggu peraturan menteri, ‘udah siap nih’,” ujarnya.
Sebelumnya, Yassierli menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan terbit besok, yakni Rabu (4/12/2024).
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Permenaker ini kemungkinan akan menjadi acuan dalam melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2025.
Namun, dia enggan berkomentar secara rinci mengenai Permenaker tersebut, termasuk formula yang digunakan.
“Tunggu saja, sudah selesai. Tinggal harmonisasi,” ucap Yassierli.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto