tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto berlandaskan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“UMP 2025 kan landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga saat ditemui awak media usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (2/11/2024).
Airlangga menegaskan formula penetapan UMP 2025 dilihat berdasarkan biaya tenaga kerja (cost of labor) yang bervariasi pada setiap sektor. Untuk sektor padat karya, tenaga kerja menyumbang sebesar 30 persen. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja hanya sekitar 15 persen.
“Ya tentu kan kita lihat cost daripada tenaga kerja kan bergantung sektor. Kalau sektornya padat karya sekitar 30%. Non padat karya kan pengaruh cost of labor itu di bawah 15%. Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di setiap sektor,” kata dia.
Sementara itu, terkait sejumlah pengusaha yang keberatan sehingga berisiko pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyatakan persoalan itu sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 kemarin. Menurut dia, PHK harus menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha.
“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Dia menjelaskan bahwa usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan adalah sebesar 6 persen. Namun, setelah bertemu perwakilan organisasi dan serikat buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkannya menjadi 6,5 persen.
"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang