Menuju konten utama

Kemnaker: Kenaikan UMP Tidak Boleh di Bawah 6,5 Persen

Kemenaker melarang pemerintah daerah (Pemda) menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 6,5 persen.

Kemnaker: Kenaikan UMP Tidak Boleh di Bawah 6,5 Persen
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia, baik provinsi, kabupaten/kota pada 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melarang pemerintah daerah (Pemda) menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 6,5 persen.

Menurut Indah, angka tersebut merupakan batas terendah yang boleh diberlakukan Pemda untuk menetapkan upah minimum di masing-masing wilayah. Menurutnya, jika Pemda ingin menetapkan upah minimum sektoral, kenaikan upahnya harus di atas 6,5 persen.

“Kalau di bawah 6,5 persen itu tidak boleh. Jadi, batas bawahnya adalah 6,5 persen, tetapi lebih dari itu diperbolehkan,” ujar Indah saat ditemui usai Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Di sisi lain, Indah juga mengatakan, penetapan UMP di atas ketentuan nasional bisa didiskusikan kembali dengan Dewan Pengupahan.

“Jadi nanti kalau misalnya ada provinsi yang pertumbuhan ekonomi-nya sudah bagus banget menetapkan di atas rata-rata nasional silahkan selama disepakati Dewan Pengupahan. Selama Dewan Pengupahannya mengizinkan boleh, bagus,” jelas Indah.

Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mewajibkan seluruh perusahaan untuk menjalankan kebijakan dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Aturan itu menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen pada 2025.

Dia menegaskan, para pekerja atau buruh dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Kemnaker apabila mendapati perusahaannya melanggar aturan.

“Kita memiliki mekanisme pengawasan. Jadi sekali lagi ini adalah wajib untuk dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun,” ujarnya.

Di samping itu, Yassierli juga bicara mengenai apabila ada perusahaan yang belum mampu untuk menerapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen lantaran keterbatasan finansial. Katanya, pihaknya akan membentuk tim untuk membantu para pelaku usaha tersebut.

“Kami sangat paham bahwa Ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dibantu Kemenko Perekonomian,” ucap Yassierli.

Yassierli mengatakan, masih ada waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari opsi guna menemukan solusi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala secara finansial untuk menerapkan aturan ini.

Selain itu, Yassierli juga mengatakan pihaknya juga mencari solusi dibantu dengan asosiasi pelaku usaha untuk membantu para pelaku usaha.

“Pesan sudah kita sampaikan kepada APINDO Dan pilihan-pilihan intervensi itu nanti kita harus matangkan lagi bersama,” imbuh Yassierli.

Baca juga artikel terkait UPAH BURUH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang