tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK). Permenaker ini mendukung pembangunan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif. Sistem tersebut akan menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia agar mempunyai keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja," kata Afriansyah Noor ketika memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Afriansyah menambahkan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional.
"Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien," terang dia.
Menurut Afriansyah, pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting dalam upaya mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.
"Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ujar Afriansyah.
*Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker RI dengan Tirto.id.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis