Menuju konten utama

Komitmen Bersama Kemnaker-BP3MI Siapkan Calon Pekerja Migran

Pelatihan kerja adalah media yang efektif untuk menyiapkan calon pekerja migran Indonesia.

Komitmen Bersama Kemnaker-BP3MI Siapkan Calon Pekerja Migran
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor hadir pada penandatanganan Komitmen Bersama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, di BPVP Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024). foto/Biro Humas Kemnaker

tirto.id - Sebagai upaya meningkatkan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan pelatihan vokasi, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta Menandatangani Komitmen Bersama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor yang hadir pada penandatanganan komitmen yang dilakukan di BPVP Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat (5/7/2024) tersebut menuturkan, pelatihan kerja adalah media yang efektif untuk menyiapkan calon tenaga kerja bagi kebutuhan pasar kerja karena dilakukan dalam durasi yang singkat.

"Oleh karenanya, penyiapan calon tenaga kerja melalui pelatihan harus didesain sesuai kebutuhan jenis pekerjaan, baik untuk kebutuhan di dalam maupun luar negeri, " ujar Afriansyah.

Wamen mengungkapkan, perlu diketahui dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia, sektor formal, maupun non formal di beberapa negara sahabat terus mengalami peningkatan.

Permintaan itu baik dengan skema Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), maupun skema Specified Skilled Workers (SSW)/ atau yang biasa dikenal dengan sebutan pekerja berketerampilan khusus.

"Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya permintaan calon pekerja migran ini diakibatkan semakin berkurangnya tenaga kerja produktif di negara tersebut," kata Wamenaker.

Afriansyah melanjutkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri, perlu adanya peningkatan kualitas calon pekerja migran melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

Ia menyebut, dalam implementasinya program pendidikan dan pelatihan kerja juga dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan maupun lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang telah terakreditasi.

"Pelatihan kerja menjadi kegiatan terpenting bagi pelindungan bagi pekerja migran. Untuk itu diharapkan seluruh pelaksanaan pelatihan kerja agar dimanfaatkan dengan baik," ujar Afriansyah.

* Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker RI dengan Tirto.id"

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis