Menuju konten utama

Jabar Tetapkan Kenaikan UMSK 2025 Hanya untuk Subang & Depok

Bey menjelaskan terdapat sebanyak 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati. Di mana saja?

Jabar Tetapkan Kenaikan UMSK 2025 Hanya untuk Subang & Depok
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memberikan kata sambutan saat menghadiri West Java Youth Forum di Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

tirto.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024) malam. Hal ini bertepatan setelah dia menetapkan UMK 2025.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

Terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan kenaikan UMSK, antara lain Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya pengajuan UMSK dari Kabupaten Subang dan Kota Depok yang memenuhi syarat.

“Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar,” ujar Bey dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/12/2024).

Kemudian, Bey menjelaskan terdapat sebanyak 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” ungkap Bey.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” imbuhnya.

Tiga daerah yang tidak memenuhi kriteria yaitu, Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM 2024 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang