Menuju konten utama

Dijanjikan Naik Gaji, Karyawan Pertamina Pastikan Batal Mogok Kerja

Serikat Pekerja Pertamina memastikan aksi mogok kerja karyawan Pertamina yang akan digelar pada hari ini dinyatakan batal.

Dijanjikan Naik Gaji, Karyawan Pertamina Pastikan Batal Mogok Kerja
Kantor pusat pertamina di jl. medan merdeka timur 1a, jakarta pusat. Tirto/tf subarkah

tirto.id - Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar memastikan aksi mogok kerja karyawan Pertamina yang akan digelar pada hari ini dinyatakan batal.

Pembatalan dari aksi protes atas rencana pemotongan gaji itu dilakukan usai PT Pertamina (Persero) melalui mediasi Kementerian Ketenagakerjaan melakukan mediasi pada serikat pekerja untuk mengabulkan beberapa tuntutan.

"Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja Dibatalkan sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (29/12/2021).

Ia menjelaskan, FSPPB sudah menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri, dan hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan.

"Kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero)," kata dia.

Ia mengungkapkan, setelah adanya kesepakatan yang dilakukan serikat pekerja mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) yang telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sumbatan komunikasi serta berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Pihaknya juga berterima kasih kepada Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang telah memediasi proses perundingan dan berkomitmen mengawal implementasi hasil PB.

"Dalam kesempatan ini FSPPB ingin meluruskan isu yang berkembang bahwa perjuangan FSPPB hanya terkait dengan kesejahteraan pekerja saja adalah tidak benar, termasuk isu-isu lainnya yang tidak berasal dari rilis resmi FSPPB adalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandas dia.

"Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, FSPPB meminta maaf atas ketidaknyamanannya terkait rencana aksi industrial FSPPB. Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok tanah air serta tetap berkomitmen dalam menjaga Kedaulatan Energi Nasional," lanjutnya.

Sebelumnya, Kemenaker memastikan aksi mogok yang rencanannya akan dilakukan karyawan PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 29 Desember 2021 batal dilakukan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, pihaknya berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Mediasi tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan perjanjian bersama. Kesepakatan yang pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Kesepakatan yang sudah dilakukan yaitu berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Dari hasil mediasi, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ujar dia.

Kesepakatan lainnya, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tandas dia.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri